triggernetmedia.com – Pemerintah memperkuat sistem penanganan bencana di daerah melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025. Aturan ini menjadi landasan baru penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas risiko bencana.
Permendagri yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 itu mengatur pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD. Regulasi tersebut juga menegaskan kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten dan kota.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal Zakaria Ali mengatakan, penguatan kelembagaan BPBD penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan bencana di tingkat daerah.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan dalam situasi darurat,” ujar Safrizal, Selasa (7/1/2026).
Salah satu perubahan utama dalam aturan tersebut adalah penetapan Kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah. Jabatan itu tidak lagi dirangkap secara ex officio oleh sekretaris daerah, sehingga BPBD diposisikan sebagai badan tersendiri yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.
Permendagri ini juga mengatur pembentukan unsur pengarah BPBD yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. Tipologi kelembagaan BPBD ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB dengan memperhatikan jumlah penduduk, besaran APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.
Untuk memperkuat koordinasi pascabencana, aturan tersebut memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana yang melibatkan lintas sektor.
Safrizal berharap, penguatan regulasi ini dapat meningkatkan kapasitas BPBD di daerah agar lebih siap menghadapi berbagai potensi bencana.




