triggernetmedia.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Mereka menilai rancangan aturan tersebut bermasalah secara hukum, berpotensi mengancam demokrasi, serta melemahkan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres merupakan langkah keliru dan bertentangan dengan konstitusi.
“Secara formil, pengaturan ini bertentangan dengan TAP MPR dan Undang-Undang TNI yang menegaskan bahwa perbantuan TNI harus diatur melalui undang-undang, bukan Perpres,” kata Ardi, Rabu (7/1/2026).
Koalisi menyoroti sejumlah substansi yang dinilai bermasalah. Salah satunya adalah pemberian kewenangan yang terlalu luas kepada TNI, mulai dari fungsi penangkalan, penindakan, hingga pemulihan. Kewenangan penangkalan bahkan mencakup operasi intelijen dan frasa “operasi lainnya” yang dinilai multitafsir.
Selain itu, perluasan kewenangan tersebut dikhawatirkan berisiko salah sasaran dan berpotensi digunakan untuk melabeli kelompok masyarakat kritis sebagai teroris. Koalisi juga menilai peran tersebut mengaburkan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan penegak hukum.
“Fungsi penangkalan dan pemulihan seharusnya dijalankan lembaga sipil seperti BIN dan BNPT,” ujar Ardi.
Koalisi juga menilai aspek akuntabilitas masih lemah, terutama karena reformasi peradilan militer belum tuntas. Kondisi ini dinilai berpotensi menyulitkan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran HAM.
Atas dasar itu, koalisi menyatakan menolak draf Perpres tersebut, meminta DPR menolaknya, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji ulang rancangan aturan tersebut.




