triggernetmedia.com – Di ujung utara nusantara, Pulau Sangihe kini bukan lagi sekadar gugusan pulau perbatasan yang tenang. Wilayah seluas 736 kilometer persegi ini tengah menjadi saksi bisu atas apa yang disebut warga sebagai “pembangkangan hukum yang vulgar”. Meski masyarakat telah menggenggam kemenangan hukum di tingkat Mahkamah Agung (MA), deru mesin tambang PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) dilaporkan tetap membelah hutan dan mengancam ruang hidup warga.
Benturan Regulasi dan Kedaulatan Pulau Kecil
Konflik ini berakar dari Kontrak Karya (KK) tahun 1997. PT TMS, yang 70 persen sahamnya dikuasai perusahaan asal Kanada, Baru Gold Corporation, mengantongi konsesi yang mencakup hampir setengah luas pulau. Ironisnya, aktivitas ini berdiri di atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang dengan tegas melarang eksploitasi tambang di pulau dengan luas di bawah 2.000 km².
Pengacara publik sekaligus diaspora Sangihe, Kanti W. Janis, menggambarkan situasi di lapangan sebagai bentuk nekatnya korporasi melawan hukum. “Warga sudah menang dua-duanya di MA, baik izin lingkungan maupun izin operasi produksi. Namun di lapangan, operasi tetap jalan dengan pengawalan aparat,” ungkap Kanti dalam sebuah diskusi publik.
Paradoks Penegakan Hukum
Sorotan tajam diarahkan pada keterlibatan aparat keamanan. Alih-alih mengeksekusi putusan MA dan menghentikan aktivitas ilegal, aparat justru dilaporkan menjaga masuknya alat-alat berat perusahaan.
“Harusnya polisi menangkap orang-orang yang terus beroperasi secara ilegal, bukannya mengamankan perusahaan untuk memasukkan alat berat. Ini sudah menjadi hukum rimba,” tegas Kanti.
Racun di Piring Warga: Sianida dan Laut yang Sakit
Dampak kerusakan lingkungan kini bukan lagi sekadar prediksi akademis, melainkan ancaman nyata di meja makan warga. Deforestasi puluhan hektare telah mematikan sumber air bersih, sementara limbah berbahaya seperti merkuri, sianida, dan arsenik mulai meracuni ekosistem laut.
Kanti menuturkan kisah tragis satu keluarga di Sangihe yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi hasil laut tangkapan sendiri. “Saya melihat langsung kolam sianida yang terbuka dengan bau menyengat. Ikan-ikan dan lautnya sudah beracun. Sangihe sedang sekarat karena tambang ini menyerap air dalam jumlah besar untuk pemurnian emas,” tuturnya pedih.
Menanti Tangan Besi Presiden dan Kapolri
Kasus Sangihe kini menjadi ujian bagi supremasi hukum Indonesia. Kanti W. Janis menekankan bahwa jika Presiden dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak segera turun tangan, Sangihe akan menjadi preseden buruk bagi kedaulatan negara. Jangan sampai kedaulatan hukum kalah oleh kepentingan broker saham internasional.
“Saya masih percaya Presiden dan Kapolri ingin Indonesia baik-baik saja. Namun, hukum hanya akan menjadi supremasi jika ditegakkan,” pungkasnya.




