triggernetmedia.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain jalur hukum, KSPI juga menyiapkan aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta pada akhir Desember 2025.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, gugatan akan diajukan terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait UMP 2026. KSPI juga berencana menggugat Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat serta sejumlah upah minimum di provinsi lain.
“UMP DKI Jakarta 2026 akan kami gugat ke PTUN. Begitu juga UMSK Jawa Barat dan beberapa UMK serta UMP lainnya. Kami juga sedang mempelajari kemungkinan gugatan terhadap UMP Sumatera Utara karena penetapannya hanya menggunakan indeks 0,5, sementara inflasinya tinggi,” kata Said dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Said, langkah tersebut diambil karena kebijakan pengupahan 2026 dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja. Ia menyebut penetapan upah di sejumlah daerah jauh dari harapan buruh.
Selain gugatan hukum, KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa selama dua hari di Jakarta. Aksi pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/12/2025) dengan melibatkan sekitar 1.000 buruh yang berkumpul di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB.
Aksi lanjutan sekaligus puncak unjuk rasa akan digelar pada Selasa (30/12/2025) dengan target massa sedikitnya 10.000 buruh. Massa akan bergerak dari Patung Kuda menuju Istana Negara.
KSPI juga mengantisipasi masuknya ribuan buruh dari daerah penyangga ke Jakarta menggunakan sepeda motor. Said memperkirakan sekitar 10.000 hingga 20.000 sepeda motor dari berbagai wilayah di Jawa Barat akan ikut dalam konvoi menuju ibu kota.
“Buruh dari daerah Pantura seperti Cirebon, Indramayu, Karawang, Purwakarta, dan Subang akan bergerak sejak malam hari. Massa dari Bandung Raya, Cianjur, Sukabumi, dan Bogor juga akan bergerak melalui jalur Puncak,” ujar Said.
Ia menambahkan, buruh dari Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta akan bergabung dalam satu aksi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pengupahan 2026.











