triggernetmedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya merupakan mantan karyawan internal BPJS yang diduga berperan meloloskan ratusan klaim palsu.
Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta Adhya Satya mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta, dan SAN, eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih.
“Penyidik Kejati DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru pada Senin, 22 Desember 2025, terkait perkara klaim fiktif JKK,” kata Adhya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025. Kasus ini diduga berlangsung dalam rentang waktu 2014 hingga 2024.
Menurut Adhya, para tersangka berperan meloloskan klaim JKK fiktif yang diajukan tersangka utama berinisial RAS. RAS diduga mendaftarkan sedikitnya 340 peserta fiktif untuk pencairan klaim JKK.
Sebelum klaim diajukan, RAS memberikan informasi kepada SL dan SAN agar dokumen klaim palsu tersebut dapat disetujui dalam proses verifikasi internal.
“Keduanya mengetahui bahwa dokumen klaim tersebut tidak sah, namun tetap meloloskannya,” ujar Adhya.
Sebagai imbalan, SL dan SAN diduga menerima komisi sebesar 25 persen dari nilai setiap klaim yang berhasil dicairkan. Kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut ditaksir sementara mencapai Rp21 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, SL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan SAN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka RAS pada 18 Desember 2025 yang diduga menjadi pengendali utama skema klaim fiktif JKK tersebut.




