triggernetmedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mengamankan seorang juru parkir liar yang memungut biaya parkir di kawasan Pusat Oleh-oleh PSP, Pontianak. Kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai area parkir gratis.
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim mengatakan, pihaknya telah memasang spanduk bertuliskan “Parkir Gratis” di sepanjang kawasan PSP di Jalan Patimura.
“Namun, masih ditemukan oknum yang melakukan pungutan parkir di lokasi tersebut,” kata Yuli, Senin (22/12/2025).
Menurut dia, petugas melakukan pembinaan terhadap juru parkir liar tersebut dan meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Selanjutnya, kami serahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Yuli menambahkan, penertiban parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Ia menyebutkan, pengawasan parkir dilakukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Dishub Kota Pontianak menurunkan empat personel ke sejumlah titik rawan pelanggaran parkir.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan tidak memanfaatkan ruang publik secara ilegal. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala,” tutupnya.











