triggernetmedia.com – Kementerian Kehutanan (Kemhut) mengambil langkah tegas menyikapi banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan yang memicu bencana tersebut.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025), Raja Juli menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemhut menemukan indikasi pelanggaran di 12 perusahaan yang beroperasi di Sumatra Utara. “Saat ini Gakkum sedang menginventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar,” ujarnya.
Ia memastikan proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut segera dijalankan. Tim Gakkum masih berada di lapangan untuk memverifikasi bukti-bukti pelanggaran sebelum penindakan dilakukan. “Hasilnya akan kami laporkan kepada Komisi IV dan publik,” katanya.
Selain penegakan hukum pidana dan perdata, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif. Menhut berencana mencabut sekitar 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai tidak berkinerja baik. Total area yang berpotensi dicabut mencapai sekitar 750.000 hektare di berbagai wilayah, termasuk provinsi-provinsi terdampak bencana di Sumatra. Namun, keputusan final menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Raja Juli menjelaskan bahwa rincian perusahaan dan luasannya belum dapat disampaikan sebelum mendapat lampu hijau dari Presiden. Langkah ini melanjutkan kebijakan sebelumnya, saat pemerintah mencabut 18 PBPH seluas 526.114 hektare pada 3 Februari 2025.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Kemhut juga menetapkan moratorium penerbitan izin baru. “Kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan menghentikan sementara izin pemanfaatan hutan tanaman maupun hutan alam,” tutupnya.











