triggernetmedia.com – Mabes Polri menarik Irjen Raden Argo Yuwono dari penugasan di Kementerian UMKM menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025. Putusan itu memperketat mekanisme alih jabatan anggota Polri ke luar struktur kepolisian.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penarikan dilakukan karena Irjen Argo masih dalam proses orientasi ketika putusan MK diterbitkan.
“Polri menarik perwira tinggi yang sedang dalam orientasi di Kementerian UMKM agar kembali ke lingkungan Polri sebagai bagian pembinaan karier,” kata Trunoyudo, Jumat (21/11/2025).
Kapolri juga membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk meninjau ulang seluruh penugasan personel Polri di luar institusi, menyesuaikan dengan putusan MK.
Kajian Ulang Penugasan Perwira
Data Polri per 16 November 2025 menunjukkan sekitar 300 anggota Polri menempati jabatan manajerial di berbagai kementerian dan lembaga, serta 3.800 anggota lain bertugas sebagai staf pendukung, seperti ajudan dan pengawal.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan tim Pokja akan menentukan apakah penugasan yang sedang berjalan bisa dilanjutkan, dievaluasi, atau disesuaikan ulang.
“Setiap penugasan dimulai dari permintaan kementerian atau lembaga kepada Kapolri, lalu melalui asesmen. Hasil kajian Pokja memastikan kepatuhan terhadap putusan MK,” ujar Sandi.
Trunoyudo menegaskan langkah ini merupakan komitmen Polri untuk menegakkan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan negara.











