triggernetmedia.com – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalbar untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Gubernur saat memimpin Rapat Exit Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Ruai Telabang Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (31/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ria Norsan mengapresiasi kinerja tim pengawasan Itjen Kemendagri yang telah melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi selama berada di Kalbar. Ia menilai kegiatan pengawasan bukan hanya sebagai proses administrasi, tetapi juga langkah penting dalam memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami tidak melihat kegiatan ini semata sebagai evaluasi, melainkan kesempatan berharga untuk memperbaiki tata kelola aset daerah agar lebih tertib, efisien, dan transparan,” ujar Ria Norsan.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalbar akan menindaklanjuti setiap catatan hasil pengawasan dengan langkah-langkah konkret. Seluruh kepala perangkat daerah juga diminta berkomitmen menyelesaikan rekomendasi yang diberikan secara cepat dan tepat.
“Saya instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar menindaklanjuti setiap rekomendasi pengawasan dan melaporkan perkembangan tindak lanjutnya secara berkala,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemprov Kalbar berencana memperkuat sistem pengendalian internal dan menertibkan administrasi pengelolaan aset daerah, terutama dalam hal validasi data dan sertifikasi aset tanah.
“Langkah-langkah ini diambil agar tata kelola keuangan dan aset daerah semakin akuntabel, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat,” tambah Gubernur.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan dari Itjen Kemendagri, Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf, M.Si., menjelaskan bahwa timnya telah melaksanakan tugas pengawasan selama tujuh hari di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. Fokus utama pengawasan kali ini adalah pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset tanah.
“Dari hasil pengawasan, kami melihat bahwa pengamanan aset daerah, terutama yang berupa tanah, masih perlu ditingkatkan,” ungkap Andi.
Berdasarkan data Kartu Inventaris Barang (KIB A) per 31 Desember (audited), tercatat Pemprov Kalbar memiliki 1.441 bidang tanah dengan total luas sekitar 36 juta meter persegi dan nilai perolehan mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Dari jumlah itu, 1.141 bidang tanah atau 79,18% telah bersertifikat, dengan nilai perolehan sekitar Rp 2,9 triliun.
“Capaian ini cukup baik, namun masih ada sekitar 20 persen aset yang belum bersertifikat. Kami berharap Pemprov Kalbar bisa menuntaskan hal ini agar seluruh aset daerah tercatat dengan jelas dan sah,” ujarnya.
Andi menegaskan bahwa pengawasan Itjen Kemendagri bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memperkuat fungsi pemerintahan daerah agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan.
“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mendampingi dan memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.




