triggernetmedia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat langkah penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), terutama dalam menangani kasus peredaran narkotika yang masih marak terjadi.
“Sudah ada tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Yusril menyampaikan bahwa penindakan dilakukan tidak hanya kepada narapidana, tetapi juga kepada petugas yang terlibat. Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari pemberhentian, penurunan pangkat, hingga mutasi ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani pelatihan peningkatan disiplin.
“Lebih dari seribu petugas yang kurang disiplin telah dibawa ke Nusakambangan untuk memperkuat mental dan integritas sebagai petugas pemasyarakatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto akan memberikan penjelasan lebih rinci terkait proses penindakan yang tengah berjalan.
Yusril menekankan bahwa peredaran narkotika di lapas merupakan salah satu persoalan paling serius yang perlu dibenahi secara menyeluruh. Ia menilai, penanganan narkotika juga membutuhkan pembaruan kebijakan hukum yang lebih manusiawi.
“Kita harus mulai membedakan antara pengedar dan pemakai agar tidak semua pengguna dipenjara. Pendekatan rehabilitasi perlu diperluas untuk menekan kepadatan lapas,” jelasnya.
Kasus Amar Zoni Jadi Peringatan Keras bagi Sistem Pemasyarakatan
Pernyataan Yusril sejalan dengan mencuatnya kasus peredaran narkotika yang melibatkan pesinetron Amar Zoni (AZ), yang kembali ditangkap atas dugaan mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menyebut Amar bekerja sama dengan lima narapidana lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok di luar rutan.
“AZ bersama rekan-rekannya diketahui terlibat dalam distribusi sabu dan tembakau sintetis yang dikendalikan dari dalam rutan,” kata Fatah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, dan pil ekstasi. Seluruh tersangka kini ditangani oleh Polsek Cempaka Putih dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini, menurut Yusril, menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki tata kelola lapas agar tidak menjadi tempat subur bagi kejahatan.
“Kita akan terus memperkuat pengawasan dan memperbaiki sistem agar lapas benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan sarang kejahatan,” tegas Yusril.




