triggernetmedia.com – Dalam rangka memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas penerimaan pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Penandatanganan dilakukan secara daring di Ruang Pontive Center, Rabu (15/10/2025).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan dalam meningkatkan penerimaan pajak baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kerja sama ini adalah bentuk sinergi nyata untuk mengoptimalkan pemungutan pajak. Dengan kolaborasi ini, kita berharap penerimaan pajak di semua lini dapat meningkat dan berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan,” ujarnya.
Edi menyebutkan, hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pontianak telah mencapai sekitar 60 persen dari target tahunan. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sektor, termasuk pajak daerah (PAD), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kami terus melakukan berbagai upaya sosialisasi dan optimalisasi agar penerimaan pajak daerah dapat meningkat sesuai target,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat, Mu’alif, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini memuat 17 poin utama yang menjadi dasar pelaksanaan program sinergi. Salah satu poin penting adalah pengawasan bersama terhadap objek pajak pusat dan daerah.
“Melalui pengawasan bersama ini, kita berharap akan ada peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak baik dari sisi pusat maupun daerah,” jelasnya.
Selain pengawasan, lanjut Mu’alif, kerja sama ini juga meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan. DJP akan memberikan asistensi dan pelatihan teknis kepada petugas pajak daerah, terutama dalam hal penilaian, penagihan, dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dalam aspek pajak pusat, fokus utama kerja sama ini adalah sinkronisasi dan pertukaran data antara DJP dan Pemkot Pontianak. Melalui penyelarasan data tersebut, potensi pajak yang selama ini belum tergali dapat teridentifikasi dengan lebih akurat.
“Kalau ada kesenjangan data, justru itu bisa jadi potensi tambahan penerimaan. Jadi, data yang terintegrasi akan memperkuat basis pajak kita,” ujarnya.
Mu’alif menambahkan, salah satu bentuk implementasi kerja sama ini adalah pengawasan bersama terhadap pajak hotel, restoran, dan pajak daerah lainnya secara rutin.
Menyoal wajib pajak yang belum patuh, ia menegaskan DJP telah menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan kepatuhan pajak dapat ditegakkan.
“Kami sudah punya nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, akan dilakukan pemanggilan dan upaya penyelesaian secara kolaboratif,” tegasnya.
Dengan kerja sama ini, pemerintah berharap sinergi antara pusat dan daerah dapat memperkuat fondasi fiskal dan mendorong kemandirian daerah melalui peningkatan penerimaan pajak yang berkeadilan dan berkelanjutan.




