triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efisien dan akuntabel seiring diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Regulasi ini menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam penyusunan serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara tepat dan transparan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut baik terbitnya Perpres tersebut yang menurutnya akan membantu pemerintah daerah dalam menentukan harga satuan barang dan jasa sesuai dengan kondisi serta tingkat kemahalan di masing-masing wilayah.
“Dengan adanya SHSR, kita memiliki pedoman yang jelas dalam perencanaan dan penggunaan anggaran. Ini untuk mencegah pemborosan serta memastikan keuangan daerah digunakan secara wajar dan bertanggung jawab,” ujarnya usai membuka Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (7/10/2025).
Sosialisasi yang diikuti oleh pejabat perangkat daerah, bendahara, dan pengelola keuangan daerah tersebut membahas berbagai ketentuan baru yang diatur dalam Perpres 72/2025. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dengan memperkenalkan lima komponen utama, yakni honorarium, biaya perjalanan dinas, biaya rapat, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan.
Edi menegaskan, kepala daerah wajib menetapkan standar harga satuan yang berlaku di wilayahnya dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
“Tujuan akhirnya adalah pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, profesional, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah dalam menerapkan aturan baru tersebut secara konsisten.
“Kita ingin setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga Pontianak,” pungkasnya.
Dalam kegiatan itu, peserta juga mendapatkan penjelasan teknis mengenai penerapan SHSR, termasuk batas harga tertinggi, mekanisme penyesuaian dengan harga pasar, serta proses evaluasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri setiap tiga tahun sekali.




