triggernetmedia.com – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pontianak hingga 30 September 2025 mencapai Rp397 miliar, melampaui capaian tahun sebelumnya sebesar Rp384 miliar. Kinerja ini mencerminkan peningkatan signifikan dalam kesadaran pajak masyarakat serta kekuatan fiskal Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menyebut pajak daerah masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan kontribusi mencapai sekitar 75 persen dari total pendapatan daerah.
“Pajak daerah ini adalah hasil gotong royong warga dan pelaku usaha. Seluruhnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum, peningkatan infrastruktur, hingga layanan publik yang lebih baik,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Pajak Daerah dan High Level Meeting TP2DD, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, sektor pajak yang paling berkontribusi di antaranya pajak restoran, pajak penerangan jalan umum, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurutnya, pajak restoran menjadi sektor yang paling potensial seiring berkembangnya industri kuliner dan gaya hidup masyarakat kota.
Untuk memperkuat transparansi dan efisiensi, Pemkot Pontianak menggandeng sejumlah instansi, seperti DPRD Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri, Kantor Pajak Pratama, Bank Kalbar, dan PT Kartens Teknologi Indonesia, dalam penerapan Online Tax Monitoring (OTM).
“Melalui sistem OTM, wajib pajak dapat membayar dan melaporkan pajak secara online dan real-time. Ini juga meminimalkan risiko pungutan liar dan memperkuat prinsip self-assessment,” jelas Amirullah.
Selain itu, pemerintah kota juga menyesuaikan regulasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menyatukan beberapa jenis pajak menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak ini mencakup sektor makanan-minuman, hotel, hiburan, penerangan jalan, serta parkir. Sejumlah tarif turut direvisi, termasuk pajak parkir yang kini menjadi 10 persen, turun dari sebelumnya 20 persen.
Di luar pajak, retribusi daerah turut berperan besar dalam PAD, terutama retribusi pelayanan persampahan yang mencapai sekitar Rp26 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pengelolaan kebersihan kota dan peningkatan layanan persampahan.
Amirullah menegaskan bahwa pembangunan kota tidak mungkin berjalan tanpa dukungan dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak.
“Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi wujud partisipasi nyata warga dalam membangun Pontianak. Tanpa pajak, pembangunan tidak bisa berjalan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, menilai pajak daerah memiliki peran vital sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.
“Pajak adalah bentuk kontribusi rakyat untuk rakyat. Semua kembali dalam bentuk layanan publik dan infrastruktur,” ungkapnya.
Agus juga menilai digitalisasi pajak melalui OTM menjadi langkah maju dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan.
“Dengan sistem online, kita bisa memastikan bahwa penerimaan pajak tercatat akurat, transparan, dan tidak bocor,” katanya.
Namun, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses penarikan pajak agar tidak menimbulkan persoalan hukum, terutama pada sektor reklame.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Ruli Sudira, menyebut kegiatan sosialisasi pajak ini merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang optimalisasi pendapatan daerah.
“Tujuannya adalah membangun kesadaran wajib pajak agar tertib, transparan, dan taat aturan. Semua yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan kota,” jelasnya.
Ruli menambahkan, tema kegiatan ‘Akselerasi, Percepatan, dan Perluasan Digitalisasi Daerah’ menggambarkan komitmen Pemkot Pontianak untuk memperkuat tata kelola pajak berbasis teknologi.
“Kami ingin memastikan sistem perpajakan daerah lebih modern, efisien, dan transparan demi Pontianak yang semakin maju,” pungkasnya.










