Rabu, 20 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Kilas Kalbar

Jangan Disepelekan! Denda Rp500 Ribu bagi Warga yang Memberi Uang ke Pengemis di Pontianak

Tujuan Penegakan Aturan – menciptakan kota Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
2 Oktober 2025
in Headline, Kilas Kalbar, News, Pontianak, Sorotan, Sospolhukam
0
Jangan Disepelekan! Denda Rp500 Ribu bagi Warga yang Memberi Uang ke Pengemis di Pontianak

Petugas Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pengemis yang meminta-minta di persimpangan lampu merah.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Memberi uang kepada pengemis di jalanan kini bisa berujung sanksi. Satpol PP Kota Pontianak menegaskan, tindakan itu dilarang sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyebut aturan ini berlaku di persimpangan jalan, lampu merah, hingga ruang publik lainnya.

Related posts

Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 14 Kabupaten/Kota

Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 14 Kabupaten/Kota

20 Mei 2026
Pekan Gawai Dayak Kalbar Masuk Kharisma Event Nusantara

Pekan Gawai Dayak Kalbar Masuk Kharisma Event Nusantara

20 Mei 2026

“Pasal 42 huruf e dengan jelas melarang masyarakat memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Bagi pelanggar, sanksi yang dikenakan berupa denda Rp500 ribu atau biaya paksa penegakan hukum. Selain itu, ada pula sanksi administratif, seperti penahanan sementara identitas.

Ahmad menambahkan, larangan ini tidak berarti menutup kepedulian sosial. Warga tetap bisa menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi seperti Dinas Sosial, BAZNAS, atau program pemerintah.

“Bantuan melalui jalur resmi akan lebih tepat sasaran sekaligus menjaga ketertiban kota,” tegasnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: aturan ketertiban umum Pontianaklarangan memberi uang pengemis PontianakPerda Nomor 19 Tahun 2021 Pontianaksanksi denda Rp500 ribu PontianakSatpol PP Pontianak
Previous Post

Menata Wajah Kota dari Sungai Kapuas

Next Post

Dewan Pengawas PDAM Tirta Khatulistiwa 2025–2029 Resmi Dilantik

Next Post
Dewan Pengawas PDAM Tirta Khatulistiwa 2025–2029 Resmi Dilantik

Dewan Pengawas PDAM Tirta Khatulistiwa 2025–2029 Resmi Dilantik

Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 14 Kabupaten/Kota

Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 14 Kabupaten/Kota

20 Mei 2026
Pekan Gawai Dayak Kalbar Masuk Kharisma Event Nusantara

Pekan Gawai Dayak Kalbar Masuk Kharisma Event Nusantara

20 Mei 2026
Lima Kawasan Kampung Gambut Pontianak Raih Penghargaan Lingkungan Nasional

Lima Kawasan Kampung Gambut Pontianak Raih Penghargaan Lingkungan Nasional

20 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 14 Kabupaten/Kota
  • Pekan Gawai Dayak Kalbar Masuk Kharisma Event Nusantara
  • Lima Kawasan Kampung Gambut Pontianak Raih Penghargaan Lingkungan Nasional

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 14 Kabupaten/Kota

Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 14 Kabupaten/Kota

20 Mei 2026
Pekan Gawai Dayak Kalbar Masuk Kharisma Event Nusantara

Pekan Gawai Dayak Kalbar Masuk Kharisma Event Nusantara

20 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600