Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Kilas Kalbar

Jangan Disepelekan! Denda Rp500 Ribu bagi Warga yang Memberi Uang ke Pengemis di Pontianak

Tujuan Penegakan Aturan – menciptakan kota Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
2 Oktober 2025
in Headline, Kilas Kalbar, News, Pontianak, Sorotan, Sospolhukam
0
Jangan Disepelekan! Denda Rp500 Ribu bagi Warga yang Memberi Uang ke Pengemis di Pontianak

Petugas Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pengemis yang meminta-minta di persimpangan lampu merah.

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Memberi uang kepada pengemis di jalanan kini bisa berujung sanksi. Satpol PP Kota Pontianak menegaskan, tindakan itu dilarang sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyebut aturan ini berlaku di persimpangan jalan, lampu merah, hingga ruang publik lainnya.

“Pasal 42 huruf e dengan jelas melarang masyarakat memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Bagi pelanggar, sanksi yang dikenakan berupa denda Rp500 ribu atau biaya paksa penegakan hukum. Selain itu, ada pula sanksi administratif, seperti penahanan sementara identitas.

Ahmad menambahkan, larangan ini tidak berarti menutup kepedulian sosial. Warga tetap bisa menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi seperti Dinas Sosial, BAZNAS, atau program pemerintah.

“Bantuan melalui jalur resmi akan lebih tepat sasaran sekaligus menjaga ketertiban kota,” tegasnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: aturan ketertiban umum Pontianaklarangan memberi uang pengemis PontianakPerda Nomor 19 Tahun 2021 Pontianaksanksi denda Rp500 ribu PontianakSatpol PP Pontianak
Previous Post

Menata Wajah Kota dari Sungai Kapuas

Next Post

Dewan Pengawas PDAM Tirta Khatulistiwa 2025–2029 Resmi Dilantik

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Dewan Pengawas PDAM Tirta Khatulistiwa 2025–2029 Resmi Dilantik

Dewan Pengawas PDAM Tirta Khatulistiwa 2025–2029 Resmi Dilantik

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kantor Pos Lama Pontianak Disewa Investor, Edi Kamtono Tekankan Pelestarian Bangunan

Kantor Pos Lama Pontianak Disewa Investor, Edi Kamtono Tekankan Pelestarian Bangunan

12 Oktober 2026
CELIOS Rilis Penilaian Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Purbaya Teratas dan Bahlil Masuk Daftar Terburuk

CELIOS Rilis Penilaian Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Purbaya Teratas dan Bahlil Masuk Daftar Terburuk

12 Oktober 2026
Prabowo Ingin Komunikasi Pemerintah Tak Sekadar Sampaikan Program

CELIOS: Mayoritas Pemilih Prabowo Disebut Tak Akan Memilih Kembali pada Pilpres 2029

12 Oktober 2026
Survei CELIOS Ungkap 75 Persen Responden Stres dengan Kebijakan Pemerintah

Survei CELIOS Ungkap 75 Persen Responden Stres dengan Kebijakan Pemerintah

12 Oktober 2026

Recent News

Kantor Pos Lama Pontianak Disewa Investor, Edi Kamtono Tekankan Pelestarian Bangunan

Kantor Pos Lama Pontianak Disewa Investor, Edi Kamtono Tekankan Pelestarian Bangunan

12 Oktober 2026
CELIOS Rilis Penilaian Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Purbaya Teratas dan Bahlil Masuk Daftar Terburuk

CELIOS Rilis Penilaian Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Purbaya Teratas dan Bahlil Masuk Daftar Terburuk

12 Oktober 2026
Prabowo Ingin Komunikasi Pemerintah Tak Sekadar Sampaikan Program

CELIOS: Mayoritas Pemilih Prabowo Disebut Tak Akan Memilih Kembali pada Pilpres 2029

12 Oktober 2026
Survei CELIOS Ungkap 75 Persen Responden Stres dengan Kebijakan Pemerintah

Survei CELIOS Ungkap 75 Persen Responden Stres dengan Kebijakan Pemerintah

12 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development