triggernetmedia.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disikapi berlebihan. Ia menilai jalan menuju pengesahan aturan tersebut masih panjang dan penuh tantangan.
Dalam rapat Panja di DPR, Kamis (18/9/2025), Eddy menyoroti penggunaan istilah perampasan aset yang menurutnya tidak dikenal di dunia internasional. “Instrumen internasional hanya mengenal asset recovery atau pemulihan aset, bukan perampasan aset,” ujarnya.
Eddy menjelaskan, hambatan utama terletak pada aspek hukum. Selama ini Indonesia hanya memiliki mekanisme penyitaan aset berbasis putusan pidana (conviction based). Padahal, RUU ini menghendaki adanya penyitaan tanpa putusan pidana (non-conviction based).
“Masalahnya, NCB ini sifatnya persilangan antara hukum pidana dan perdata. Jadi perlu hukum acara baru yang tidak sederhana,” tambahnya.
Karena kompleksitas tersebut, Eddy menyarankan DPR tidak terburu-buru membahas RUU ini. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan revisi KUHAP dan hukum acara perdata terlebih dahulu agar regulasi soal aset bisa efektif dijalankan.











