triggernetmedia.com – Komisi II DPR RI mengusulkan revisi besar-besaran terhadap regulasi politik nasional. Tiga undang-undang utama, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik, diprioritaskan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyebut langkah ini penting agar Pemilu mendatang lebih tertib dan partisipatif.
“Pemilu 2024 menyisakan banyak catatan. Publik berharap Pemilu berikutnya lebih baik, dan itu hanya bisa diwujudkan lewat aturan yang jelas serta mampu mendorong partisipasi masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Menurut Aria, selain KPU dan Bawaslu, partai politik juga harus berbenah untuk mengembalikan kepercayaan rakyat.
“Partai politik sedang menghadapi krisis kepercayaan. Padahal, partai adalah pilar demokrasi yang melahirkan pemimpin bangsa,” tegasnya.
Selain tiga RUU tersebut, Komisi II turut mengajukan revisi UU Pemerintahan Daerah dan UU MD3. Sementara RUU Pertanahan dan revisi UU Kewarganegaraan diproyeksikan masuk Prolegnas jangka menengah 2024–2029.



