triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah. Fokus terbaru penyidikan menyasar proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Selasa (2/9/2025), KPK memeriksa Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, untuk menelusuri aliran dana setoran jemaah. Sehari kemudian, giliran Deputi Keuangan BPKH, Irwanto, yang dipanggil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan menitikberatkan pada mekanisme pencairan dana.
“Saksi didalami terkait proses pencairan BPIH untuk jemaah haji tahun 2024,” ujarnya.
Kuota Haji Bermasalah
Penyidikan ini juga berkaitan dengan kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama menetapkan skema 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Padahal, UU No. 8/2019 mengatur kuota khusus hanya 8 persen.
Temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI menilai kebijakan tersebut menyalahi aturan dan berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Potensi Kerugian Negara Fantastis
KPK sebelumnya telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri. Lembaga antirasuah juga menggandeng BPK RI untuk menghitung kerugian negara yang sementara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini dipandang sebagai salah satu skandal besar pengelolaan dana jemaah haji yang kini menjadi sorotan publik.




