triggernetmedia.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), dr. H. Harisson, M.Kes., mewakili Gubernur Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar terkait penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda ini digelar di Ruang Balairungsari DPRD Kalbar, Jumat (22/8/2025).
Dalam sambutannya, Harisson menyebut penandatanganan kesepakatan ini merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, dokumen KUA-PPAS menjadi instrumen fundamental agar setiap alokasi APBD tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perubahan KUA-PPAS harus menjadi pijakan kuat untuk memastikan arah pembangunan Kalbar lebih adaptif terhadap kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan tetap fokus pada prioritas strategis, seperti peningkatan mutu pendidikan, pemerataan layanan kesehatan, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur yang adil, serta penguatan ekonomi kerakyatan.
Lebih lanjut, Harisson menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, menurutnya, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menjamin efektivitas pembangunan.
“APBD yang dikelola secara terbuka dan akuntabel akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Dengan dukungan publik, pembangunan dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 oleh pimpinan DPRD Kalbar bersama Pemerintah Provinsi. Penandatanganan ini menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat.

