triggernetmedia.com – Polres Kapuas Hulu menginisiasi Rapat Koordinasi Lintas Sektoral guna membahas penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di wilayah setempat. Rakor ini melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan koperasi, Rabu (20/8/2025).
Dalam rapat terungkap, hingga kini 22 koperasi pertambangan telah resmi terdaftar di Kapuas Hulu. Sebagian besar masih menunggu proses penyelesaian izin dengan rata-rata luas lahan 9–10 hektare per pengajuan. Dari jumlah tersebut, tiga koperasi telah berhasil mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Komoditas Emas, yakni Setia Kawan Bersatu, Setia Kawan Berlian, dan Tahta Kencana Hulu.
Pencapaian ini diapresiasi karena hanya sedikit daerah di Indonesia yang mampu mendapatkan IPR komoditas emas secara sah. Legalitas ini dianggap sebagai tonggak awal dalam menata pertambangan emas agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh mendampingi masyarakat dalam proses pengajuan IPR. Semua langkah akan dijalankan berdasarkan aturan perundang-undangan, sehingga para penambang memiliki kepastian hukum dalam berusaha.
“IPR bukan sekadar izin, melainkan perlindungan hukum sekaligus jalan bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara tertib dan berkelanjutan,” disampaikan dalam forum rakor tersebut.











