triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menggencarkan pencegahan korupsi dengan memanfaatkan ruang publik, salah satunya melalui kampanye anti-gratifikasi di Car Free Day (CFD). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Trisula yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menekan potensi praktik korupsi di daerah.
Dalam aksi tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama jajaran membagikan bendera merah putih bertuliskan “Merdeka dari Gratifikasi, Kite ASN Tolak Gratifikasi” serta stiker edukasi kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan CFD Ayani Megamal, Jalan Ahmad Yani, Minggu (10/8/2025).
Edi menyampaikan, kinerja pencegahan korupsi di Kota Pontianak tergolong baik. Pada 2024, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) mencapai angka 93,32, menempati peringkat ketiga di Kalimantan Barat. Sementara indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) berada di angka 77,72, melampaui rata-rata nasional maupun provinsi.
“Meski capaian ini membanggakan, tantangannya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat dan ASN soal gratifikasi. Masih banyak yang menganggapnya sebagai hadiah yang bebas diterima, padahal ada aturan jelas,” ujarnya.
Di Kota Pontianak, gratifikasi yang diperbolehkan maksimal senilai Rp300 ribu per orang, dengan akumulasi total dalam setahun tidak melebihi Rp1 juta. Aturan ini diterapkan untuk mencegah pemberian menjadi modus suap terselubung.
Inspektur Kota Pontianak, Yaya Maulidia, menegaskan ketentuan tersebut berlandaskan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B dan 12C menyebut gratifikasi termasuk tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
“Jika nilainya melebihi batas, gratifikasi masuk kategori pelanggaran hukum. Karena itu, biasakan menolak atau melaporkan setiap bentuk gratifikasi,” tegasnya.
Masyarakat dapat melaporkan gratifikasi melalui tiga jalur yang telah disiapkan Pemkot Pontianak. Menurut Yaya, kesadaran bersama adalah kunci agar potensi korupsi semakin kecil.
Rina (32), warga yang mengikuti CFD, mengaku kegiatan sosialisasi seperti ini memudahkan masyarakat memahami aturan. “Saya baru tahu ada batasan nominal pemberian. Biasanya kalau dengar gratifikasi, pikirannya langsung kasus besar,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Andi (27), warga yang tengah berolahraga di kawasan CFD. Ia menilai penyampaian langsung di ruang publik lebih efektif. “Kalau ada yang kurang jelas, bisa langsung tanya. Jadi lebih paham,” katanya.











