triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus.
Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (5/8/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujar Budi.
Pemeriksaan terhadap Hilman menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan penyalahgunaan kuota haji, terutama dalam distribusi kuota tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024 lalu.
Salah satu sorotan utama dalam penyelidikan ini adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 orang yang dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, karena dinilai tidak adil. Di tengah antrean panjang jemaah reguler yang bisa mencapai puluhan tahun, pembagian kuota secara setara dengan jalur haji khusus — yang dikelola oleh travel swasta dan memerlukan biaya tinggi — dinilai tidak mencerminkan keadilan.
KPK juga telah memanggil sejumlah pihak lainnya, termasuk dari kalangan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan tokoh-tokoh terkait, seperti Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah serta pendakwah Khalid Basalamah.
“Dari keterangan para pihak, baik dari Kementerian Agama maupun dari pihak travel, tentu akan melengkapi konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyampaikan bahwa praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus bukanlah hal baru. Ia menyebut indikasi penyimpangan serupa pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
KPK memastikan bahwa setiap perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada publik, termasuk jika kasus ini naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.




