triggernetmedia.com – Di tengah lautan massa buruh yang memadati kawasan Monumen Nasional pada peringatan May Day 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kabar yang disambut sorak-sorai.
Dari atas panggung utama, ia mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), sebuah regulasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
“Ini perjuangan panjang, sekitar 22 tahun,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh, Jumat (1/5/2026).
Menurut dia, sejak Indonesia berdiri, pekerja rumah tangga belum pernah memiliki perlindungan hukum yang memadai dalam bentuk undang-undang. Akibatnya, berbagai aspek mendasar seperti kepastian upah dan perlindungan kerja kerap terabaikan.
Dengan disahkannya UU PPRT, Prabowo menegaskan bahwa negara kini hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja domestik.
“Sekarang, pertama kali dalam sejarah, kita memiliki undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga,” katanya.
Ia menyebut kebijakan ini sebagai tonggak baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional, sekaligus langkah untuk memastikan jutaan pekerja rumah tangga mendapatkan hak dan perlindungan yang layak.
Sorak dukungan dari massa buruh mengiringi pernyataan tersebut, menandai harapan baru bagi perlindungan pekerja domestik di Indonesia.




