triggernetmedia.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mempersilakan organisasi buruh untuk merumuskan rancangan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru.
Hal ini disampaikan Dasco dalam audiensi bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.
Menurut Dasco, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru, bukan sekadar revisi aturan lama.
“Kita minta bahan-bahannya dari kawan-kawan buruh. Ini undang-undang baru, bukan revisi,” ujar Dasco.
Ia mengatakan, telah ada kesepakatan antara organisasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk menyusun bersama rancangan undang-undang tersebut.
Setelah dirumuskan, kata dia, hasilnya akan dibawa ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah.
Dasco menambahkan, pemerintah menargetkan pembahasan UU Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada akhir 2026.
“Supaya undang-undang ini tidak mubazir dan tidak kembali digugat ke MK, kita serahkan perumusannya kepada buruh,” katanya.




