triggernetmedia.com – Pemerintah menyatakan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memburu Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina. Riza diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan, namun memastikan siap memberi dukungan yang diperlukan oleh Kejagung.
“Kalau upaya komunikasi ada, tapi tentunya itu kita kembalikan ke teman-teman aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan, sebagai bagian dari pemerintah, Kejagung memiliki dukungan penuh untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kejaksaan Agung bagian dari pemerintah. Kita mem-backup penuh apa yang Kejaksaan Agung butuhkan,” ujarnya.
Tiga Kali Mangkir, Riza Terancam Red Notice dan DPO
Riza Chalid, yang diketahui sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.
Setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan maupun konfirmasi, Kejagung menyatakan akan mengambil langkah tegas, termasuk menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan penerbitan red notice melalui Interpol.
“Penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya, termasuk penetapan DPO dan red notice,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Anang menyebutkan bahwa proses administrasi untuk red notice kini tengah berjalan dan tinggal menunggu finalisasi.
“On process. Betul, dalam on process,” katanya.
Red Notice Jadi Instrumen Penting
Keberadaan Riza yang diduga telah lama berada di luar negeri menjadi tantangan utama dalam proses hukum. Oleh karena itu, Kejagung mengandalkan kerja sama internasional untuk melacak keberadaan Riza dan membawanya kembali ke Indonesia.
Langkah penerbitan red notice dianggap penting sebagai bagian dari penegakan hukum lintas batas, agar Riza Chalid dapat segera dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
