triggernetmedia.com – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Dinas P2KBP3A, Dinas Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), pihak kecamatan dan kelurahan, kepolisian, Koramil, serta pendamping anak, melaksanakan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Dalam kegiatan yang digelar di wilayah Pontianak Barat tersebut, tim menemukan sebanyak 66 anak masih berada di luar rumah pada 28 titik lokasi, termasuk di warung kopi, kafe, dan tempat usaha lainnya, setelah pukul 22.00 WIB.
Camat Pontianak Kota, Annisa Nurbayani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah dalam melindungi anak dari potensi bahaya di malam hari.
“Anak-anak yang terjaring kami data dan diberikan imbauan untuk segera pulang ke rumah masing-masing,” ujarnya usai kegiatan sosialisasi, Sabtu (2/8/2025) malam.
Selain melakukan pendataan, tim juga menyampaikan imbauan kepada para pemilik usaha untuk tidak melayani anak-anak di bawah usia 18 tahun setelah pukul 22.00 WIB. Pamflet berisi peringatan dipasang di sejumlah titik, termasuk di tempat usaha yang menjadi lokasi berkumpulnya anak-anak.
“Selain anak-anak, pemilik usaha juga kami berikan pemahaman terkait Perwa tersebut agar mendukung implementasinya,” tambah Annisa.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
“Kami berharap seluruh warga dapat memahami dan mendukung aturan ini demi keselamatan, kenyamanan, dan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.

