Minggu, 24 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Kilas Kalbar Pontianak

Pemkot Pontianak Wajibkan Pengelolaan Sampah Mandiri untuk Usaha Kuliner

Peraturan Wali Kota Pontianak tentang pengelolaan sampah

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
1 Agustus 2025
in Headline, Kilas Kalbar, News, Pontianak, Sorotan, Sospolhukam
0
Pemkot Pontianak Wajibkan Pengelolaan Sampah Mandiri untuk Usaha Kuliner

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan surat edaran nomor 41 tahun 2025 tentang pengelolaan sampah.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pelaku usaha di sektor makanan dan minuman termasuk rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan hotel untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa kebijakan ini mendukung percepatan penuntasan pengelolaan sampah di Kota Pontianak pada 2025–2026, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri LHK dan Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Related posts

RS Kuching Specialist Hospital Buka Kantor Perwakilan di Pontianak

RS Kuching Specialist Hospital Buka Kantor Perwakilan di Pontianak

24 Mei 2026
APEKSI Kalimantan Bahas Ketahanan Fiskal Daerah di Pontianak

APEKSI Kalimantan Bahas Ketahanan Fiskal Daerah di Pontianak

23 Mei 2026

“Kami imbau pelaku usaha agar mulai melakukan pemilahan sampah di tempat. Minimal dipisahkan antara sampah organik, anorganik, dan sampah berbahaya. Ke depan, kita arahkan ke pembangunan TPA pendamping,” ujar Wako Edi, Jumat (1/8/2025).

Pemilahan dan Pengolahan Sampah Mandiri

Dalam edaran tersebut, pelaku usaha diwajibkan:

  • Melakukan pemilahan sampah di sumber menjadi tiga kategori: organik, anorganik, dan residu.

  • Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan material ramah lingkungan yang dapat digunakan ulang atau memiliki nilai ekonomis.

  • Mengelola sampah organik melalui komposter mandiri, biodigester, atau bermitra dengan pengelola maggot Black Soldier Fly.

“Sampah organik bisa diolah jadi makanan maggot atau pupuk. Bahkan bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan gas metana. Sampah anorganik, seperti plastik, bisa diubah jadi paving block atau produk lain melalui proses daur ulang,” jelas Edi.

Pemkot juga tengah menyiapkan pusat pengolahan sampah terpadu, yang dirancang untuk mengubah berbagai jenis limbah menjadi produk yang memiliki nilai guna.

Sistem Takeback dan Pelaporan Rutin

Pemkot mendorong pelaku usaha menerapkan sistem takeback, yaitu penyediaan fasilitas untuk pengembalian kemasan plastik dari konsumen. Selain itu, kerja sama dengan bank sampah dan pelaku daur ulang juga dianjurkan.

Setiap usaha diwajibkan menyampaikan laporan pengelolaan sampah setiap tiga bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Laporan ini akan menjadi dasar untuk pembinaan, pengawasan, serta pemberian penghargaan atau sanksi.

“Tahap awal akan difokuskan pada sosialisasi dan pembinaan oleh dinas terkait. Namun jika ada yang melanggar, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai regulasi yang ada,” tegas Wako Edi.

Melalui langkah ini, Pemkot berharap keterlibatan aktif pelaku usaha dalam pengelolaan sampah bisa menciptakan Kota Pontianak yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: bank sampah pontianakbiodigester sampah organikkebijakan lingkungan kota pontianakpengawasan usaha makanan pontianakpengelolaan limbah makananpengolahan sampah sektor kulinerpengurangan limbah plastiksampah restoran jadi pupuk
Previous Post

IPM Kalbar Terendah di Kalimantan, Gubernur Dorong Solusi Lewat Pendidikan

Next Post

Hadapi Diabetes dengan Pikiran Positif, Bukan Ketakutan

Next Post
Hadapi Diabetes dengan Pikiran Positif, Bukan Ketakutan

Hadapi Diabetes dengan Pikiran Positif, Bukan Ketakutan

RS Kuching Specialist Hospital Buka Kantor Perwakilan di Pontianak

RS Kuching Specialist Hospital Buka Kantor Perwakilan di Pontianak

24 Mei 2026
APEKSI Kalimantan Bahas Ketahanan Fiskal Daerah di Pontianak

APEKSI Kalimantan Bahas Ketahanan Fiskal Daerah di Pontianak

23 Mei 2026
Yanieta Dorong Perempuan Lestarikan Budaya dan Ekonomi Kreatif

Yanieta Dorong Perempuan Lestarikan Budaya dan Ekonomi Kreatif

23 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • RS Kuching Specialist Hospital Buka Kantor Perwakilan di Pontianak
  • APEKSI Kalimantan Bahas Ketahanan Fiskal Daerah di Pontianak
  • Yanieta Dorong Perempuan Lestarikan Budaya dan Ekonomi Kreatif

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

RS Kuching Specialist Hospital Buka Kantor Perwakilan di Pontianak

RS Kuching Specialist Hospital Buka Kantor Perwakilan di Pontianak

24 Mei 2026
APEKSI Kalimantan Bahas Ketahanan Fiskal Daerah di Pontianak

APEKSI Kalimantan Bahas Ketahanan Fiskal Daerah di Pontianak

23 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600