Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Kilas Kalbar Pontianak

Pemkot Pontianak Wajibkan Pengelolaan Sampah Mandiri untuk Usaha Kuliner

Peraturan Wali Kota Pontianak tentang pengelolaan sampah

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
1 Agustus 2025
in Headline, Kilas Kalbar, News, Pontianak, Sorotan, Sospolhukam
0
Pemkot Pontianak Wajibkan Pengelolaan Sampah Mandiri untuk Usaha Kuliner

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan surat edaran nomor 41 tahun 2025 tentang pengelolaan sampah.

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pelaku usaha di sektor makanan dan minuman termasuk rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan hotel untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa kebijakan ini mendukung percepatan penuntasan pengelolaan sampah di Kota Pontianak pada 2025–2026, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri LHK dan Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami imbau pelaku usaha agar mulai melakukan pemilahan sampah di tempat. Minimal dipisahkan antara sampah organik, anorganik, dan sampah berbahaya. Ke depan, kita arahkan ke pembangunan TPA pendamping,” ujar Wako Edi, Jumat (1/8/2025).

Pemilahan dan Pengolahan Sampah Mandiri

Dalam edaran tersebut, pelaku usaha diwajibkan:

  • Melakukan pemilahan sampah di sumber menjadi tiga kategori: organik, anorganik, dan residu.

  • Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan material ramah lingkungan yang dapat digunakan ulang atau memiliki nilai ekonomis.

  • Mengelola sampah organik melalui komposter mandiri, biodigester, atau bermitra dengan pengelola maggot Black Soldier Fly.

“Sampah organik bisa diolah jadi makanan maggot atau pupuk. Bahkan bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan gas metana. Sampah anorganik, seperti plastik, bisa diubah jadi paving block atau produk lain melalui proses daur ulang,” jelas Edi.

Pemkot juga tengah menyiapkan pusat pengolahan sampah terpadu, yang dirancang untuk mengubah berbagai jenis limbah menjadi produk yang memiliki nilai guna.

Sistem Takeback dan Pelaporan Rutin

Pemkot mendorong pelaku usaha menerapkan sistem takeback, yaitu penyediaan fasilitas untuk pengembalian kemasan plastik dari konsumen. Selain itu, kerja sama dengan bank sampah dan pelaku daur ulang juga dianjurkan.

Setiap usaha diwajibkan menyampaikan laporan pengelolaan sampah setiap tiga bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Laporan ini akan menjadi dasar untuk pembinaan, pengawasan, serta pemberian penghargaan atau sanksi.

“Tahap awal akan difokuskan pada sosialisasi dan pembinaan oleh dinas terkait. Namun jika ada yang melanggar, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai regulasi yang ada,” tegas Wako Edi.

Melalui langkah ini, Pemkot berharap keterlibatan aktif pelaku usaha dalam pengelolaan sampah bisa menciptakan Kota Pontianak yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: bank sampah pontianakbiodigester sampah organikkebijakan lingkungan kota pontianakpengawasan usaha makanan pontianakpengelolaan limbah makananpengolahan sampah sektor kulinerpengurangan limbah plastiksampah restoran jadi pupuk
Previous Post

IPM Kalbar Terendah di Kalimantan, Gubernur Dorong Solusi Lewat Pendidikan

Next Post

Hadapi Diabetes dengan Pikiran Positif, Bukan Ketakutan

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Hadapi Diabetes dengan Pikiran Positif, Bukan Ketakutan

Hadapi Diabetes dengan Pikiran Positif, Bukan Ketakutan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN Jadi Rp 229 Triliun

Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN Jadi Rp 229 Triliun

10 Oktober 2026
Industri Kelapa Indonesia Punya Potensi Besar, Tapi Petani Masih Hadapi Berbagai Kendala

Industri Kelapa Indonesia Punya Potensi Besar, Tapi Petani Masih Hadapi Berbagai Kendala

10 Oktober 2026
Skandal Judi Online di Kalangan Penerima Bansos

Amnesty Desak Dugaan Judi Online Oknum TNI Diproses di Peradilan Umum

9 Oktober 2026
Lulusan SMA Mulai Pesimistis Cari Kerja

Lulusan SMA Mulai Pesimistis Cari Kerja

9 Oktober 2026

Recent News

Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN Jadi Rp 229 Triliun

Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN Jadi Rp 229 Triliun

10 Oktober 2026
Industri Kelapa Indonesia Punya Potensi Besar, Tapi Petani Masih Hadapi Berbagai Kendala

Industri Kelapa Indonesia Punya Potensi Besar, Tapi Petani Masih Hadapi Berbagai Kendala

10 Oktober 2026
Skandal Judi Online di Kalangan Penerima Bansos

Amnesty Desak Dugaan Judi Online Oknum TNI Diproses di Peradilan Umum

9 Oktober 2026
Lulusan SMA Mulai Pesimistis Cari Kerja

Lulusan SMA Mulai Pesimistis Cari Kerja

9 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development