Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Sospolhukam

Isu Penurunan Tarif AS dan Transfer Data Pribadi WNI Tuai Sorotan

Kebijakan Tarif Perdagangan AS dan Dampaknya bagi Indonesia

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
28 Juli 2025
in Ekonomi, Headline, Internasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
FBI Ungkap Nama Pelaku Penembakan Donald Trump

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. [Shutterstock]

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah Indonesia tengah menjadi sorotan setelah disebut-sebut menyetujui skema penurunan tarif perdagangan dengan Amerika Serikat dengan kompensasi berupa transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI). Isu ini mencuat menyusul pidato kontroversial Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang viral di media sosial.

Dalam pidatonya yang diduga disampaikan awal April 2025 di acara tahunan National Republican Congressional Committee di Washington, Trump menyebut banyak negara memohon agar tarif dagang diturunkan. Ia bahkan menggunakan bahasa yang kasar dan merendahkan.

“Negara-negara ini menelepon kami, menjilat pantat saya. Mereka sekarat ingin membuat kesepakatan,” ujar Trump dalam pidatonya. “Mereka berkata, ‘Tolong, Tuan. Saya akan melakukan apa saja.’”

Pernyataan Trump itu memicu reaksi keras, terutama setelah isu penjualan atau penyerahan data pribadi WNI ke AS ramai dibahas publik. Sebelumnya, diketahui bahwa AS memberlakukan tarif dagang baru sebesar 32 persen untuk produk dari negara-negara mitra. Indonesia disebut berhasil melobi penurunan tarif menjadi 19 persen.

Namun, penurunan tersebut diduga disepakati dengan imbalan pemberian akses transfer data pribadi penduduk Indonesia kepada pemerintah AS. Hal ini diperkuat oleh dokumen resmi pemerintah AS yang menyebutkan komitmen Indonesia dalam “mengatasi hambatan perdagangan digital, jasa, dan investasi,” termasuk memberikan kepastian mengenai aliran data lintas batas.

Imparsial: Bentuk Pelanggaran Hak Privasi

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai langkah pemerintah sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak privasi warga negara dan kedaulatan data nasional.

“Ini merupakan kesalahan besar jika data pribadi rakyat Indonesia dijadikan objek perdagangan dalam kesepakatan internasional,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/5/2025).

Ardi menegaskan bahwa data pribadi merupakan bagian dari hak privasi warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, meskipun implementasinya belum maksimal, UU PDP telah memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.

“Data pribadi warga negara tidak boleh menjadi objek transaksi ekonomi, bahkan antar pemerintah sekalipun,” ujarnya.

Desakan Batalkan Kesepakatan

Imparsial mendesak pemerintah membatalkan segala bentuk kesepakatan yang mengarah pada penyerahan data pribadi warga negara kepada pihak asing, termasuk pemerintah Amerika Serikat.

“Pemerintah harus menjaga kedaulatan data pribadi rakyatnya. Penyerahan data pribadi berisiko tinggi terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan membuka celah bagi penyalahgunaan,” kata Ardi.

Di sisi lain, Menko Perekonomian menyebut bahwa kesepakatan dengan AS masih dalam tahap awal. Pemerintah berjanji akan membentuk dasar hukum yang sah dan aman terkait lalu lintas data pribadi ke luar negeri. Namun, pernyataan ini belum meredam kekhawatiran publik atas potensi pelanggaran privasi.

Sebagai catatan, UU PDP Indonesia bersifat ekstrateritorial, artinya berlaku juga bagi perusahaan atau entitas luar negeri yang memproses data pribadi milik WNI. Hal ini memberikan landasan hukum kuat untuk menindak penyalahgunaan data, termasuk oleh pihak asing.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Data pribadi jadi komoditas dagangDonald Trump hina negara lainHak privasi warga negara IndonesiaImparsial kritik pemerintah soal dataIndonesia jual data ke luar negeriIsu kebocoran data IndonesiaKontroversi kesepakatan Indonesia-ASPenurunan tarif perdagangan AS IndonesiaTransfer data pribadi WNI ke ASUU Perlindungan Data Pribadi 2022
Previous Post

Pilkada Lewat DPRD Bukan Solusi Mahal Biaya Politik

Next Post

Meta Perketat Keamanan Remaja di Instagram, Fokus pada Perlindungan Privasi dan Pencegahan Penyalahgunaan Konten

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Meta Perketat Keamanan Remaja di Instagram, Fokus pada Perlindungan Privasi dan Pencegahan Penyalahgunaan Konten

Meta Perketat Keamanan Remaja di Instagram, Fokus pada Perlindungan Privasi dan Pencegahan Penyalahgunaan Konten

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Perubahan KUA-PPAS APBD Kalbar 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Disesuaikan

Perubahan KUA-PPAS APBD Kalbar 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Disesuaikan

10 Agustus 2026
Karhutla Kalbar Capai 28.680 Hektare, Pemprov Minta Dukungan TMC

Karhutla Kalbar Capai 28.680 Hektare, Pemprov Minta Dukungan TMC

10 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Siapkan Job Fit untuk Isi Dua Jabatan Eselon II yang Kosong

Kabut Asap Memburuk, Pemkot Pontianak Alihkan Pembelajaran ke Daring

10 Agustus 2026
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi Informasi Medsos

Panglima TNI Imbau Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi Informasi Medsos

10 Agustus 2026

Recent News

Perubahan KUA-PPAS APBD Kalbar 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Disesuaikan

Perubahan KUA-PPAS APBD Kalbar 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Disesuaikan

10 Agustus 2026
Karhutla Kalbar Capai 28.680 Hektare, Pemprov Minta Dukungan TMC

Karhutla Kalbar Capai 28.680 Hektare, Pemprov Minta Dukungan TMC

10 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Siapkan Job Fit untuk Isi Dua Jabatan Eselon II yang Kosong

Kabut Asap Memburuk, Pemkot Pontianak Alihkan Pembelajaran ke Daring

10 Agustus 2026
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi Informasi Medsos

Panglima TNI Imbau Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi Informasi Medsos

10 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development