triggernetmedia.com – Pemerintah Indonesia tengah menjadi sorotan setelah disebut-sebut menyetujui skema penurunan tarif perdagangan dengan Amerika Serikat dengan kompensasi berupa transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI). Isu ini mencuat menyusul pidato kontroversial Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang viral di media sosial.
Dalam pidatonya yang diduga disampaikan awal April 2025 di acara tahunan National Republican Congressional Committee di Washington, Trump menyebut banyak negara memohon agar tarif dagang diturunkan. Ia bahkan menggunakan bahasa yang kasar dan merendahkan.
“Negara-negara ini menelepon kami, menjilat pantat saya. Mereka sekarat ingin membuat kesepakatan,” ujar Trump dalam pidatonya. “Mereka berkata, ‘Tolong, Tuan. Saya akan melakukan apa saja.’”
Pernyataan Trump itu memicu reaksi keras, terutama setelah isu penjualan atau penyerahan data pribadi WNI ke AS ramai dibahas publik. Sebelumnya, diketahui bahwa AS memberlakukan tarif dagang baru sebesar 32 persen untuk produk dari negara-negara mitra. Indonesia disebut berhasil melobi penurunan tarif menjadi 19 persen.
Namun, penurunan tersebut diduga disepakati dengan imbalan pemberian akses transfer data pribadi penduduk Indonesia kepada pemerintah AS. Hal ini diperkuat oleh dokumen resmi pemerintah AS yang menyebutkan komitmen Indonesia dalam “mengatasi hambatan perdagangan digital, jasa, dan investasi,” termasuk memberikan kepastian mengenai aliran data lintas batas.
Imparsial: Bentuk Pelanggaran Hak Privasi
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai langkah pemerintah sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak privasi warga negara dan kedaulatan data nasional.
“Ini merupakan kesalahan besar jika data pribadi rakyat Indonesia dijadikan objek perdagangan dalam kesepakatan internasional,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/5/2025).
Ardi menegaskan bahwa data pribadi merupakan bagian dari hak privasi warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, meskipun implementasinya belum maksimal, UU PDP telah memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.
“Data pribadi warga negara tidak boleh menjadi objek transaksi ekonomi, bahkan antar pemerintah sekalipun,” ujarnya.
Desakan Batalkan Kesepakatan
Imparsial mendesak pemerintah membatalkan segala bentuk kesepakatan yang mengarah pada penyerahan data pribadi warga negara kepada pihak asing, termasuk pemerintah Amerika Serikat.
“Pemerintah harus menjaga kedaulatan data pribadi rakyatnya. Penyerahan data pribadi berisiko tinggi terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan membuka celah bagi penyalahgunaan,” kata Ardi.
Di sisi lain, Menko Perekonomian menyebut bahwa kesepakatan dengan AS masih dalam tahap awal. Pemerintah berjanji akan membentuk dasar hukum yang sah dan aman terkait lalu lintas data pribadi ke luar negeri. Namun, pernyataan ini belum meredam kekhawatiran publik atas potensi pelanggaran privasi.
Sebagai catatan, UU PDP Indonesia bersifat ekstrateritorial, artinya berlaku juga bagi perusahaan atau entitas luar negeri yang memproses data pribadi milik WNI. Hal ini memberikan landasan hukum kuat untuk menindak penyalahgunaan data, termasuk oleh pihak asing.




