triggernetmedia.com, JAKARTA – Suasana politik nasional memanas jelang pembacaan vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dijadwalkan hari ini, Jumat (25/7/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta. PDIP menilai kasus ini sarat kepentingan politik dan telah menyiapkan narasi perlawanan apabila Hasto dinyatakan bersalah.
Politisi PDIP, M. Guntur Romli, menegaskan bahwa jika vonis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Hasto, maka hal tersebut bukan lagi merupakan penegakan hukum yang objektif, melainkan bentuk dari intervensi dan pesanan politik.
“Kalau dipaksakan divonis bersalah, kami memandang pertimbangannya bukan lagi hukum, tapi pesanan dan intervensi politik,” ujar Guntur kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa sejak awal PDIP menilai kasus yang menjerat Hasto penuh dengan rekayasa dan kriminalisasi, menjadikannya sebagai tahanan politik.
“Kasus ini adalah upaya sistematis untuk membungkam suara politik. Kami meyakini ini adalah bentuk kriminalisasi. Hasto adalah tahanan politik,” tambahnya.
Guntur bahkan menyebut, apabila Hasto dijebloskan ke penjara, maka itu adalah bentuk kehormatan perjuangan—sebuah penapaktilasan jejak Presiden Soekarno.
“Jika dipaksa masuk penjara, bagi Sekjen kami, itu kehormatan. Penjara adalah tahanan bagi fisik, bukan bagi pikiran. Ini bentuk nyata menapaki jejak Bung Karno,” kata Guntur dengan nada tegas.
Ia juga mengutip kalimat legendaris Bung Karno sebagai pengingat akan kerasnya perjuangan di era politik modern.
“Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri,” kutip Guntur.
PDIP menyebut hari ini sebagai ‘Jumat Keramat’, sebuah istilah populer untuk sidang-sidang krusial yang berpotensi mengguncang peta politik nasional. Hasto saat ini menjadi terdakwa dalam dua kasus: dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta dugaan perintangan penyidikan.
Sidang vonis digelar setelah sebelumnya Hasto menyampaikan duplik, atau tanggapan akhir terhadap tuntutan jaksa KPK, yang menuntutnya dengan hukuman berat.

