triggernetmedia.com, Jakarta – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melontarkan pembelaan tegas terhadap dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Dalam nota pembelaan tersebut, tim kuasa hukum menilai tuduhan terhadap Hasto tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak disertai bukti motif atau keuntungan pribadi.
“Majelis Hakim Yang Mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum, tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa,” ujar Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, saat membacakan pleidoi.
Narasi Jaksa Dinilai Keliru
Menurut Ronny, jaksa KPK keliru menempatkan Hasto sebagai pihak yang mendalangi upaya suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Ia menegaskan bahwa sosok yang memiliki seluruh motif dan kepentingan dalam kasus ini adalah Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
“Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan ataupun merintangi penyidikan. Justru Harun Masiku yang memiliki seluruh daya dan motif dalam perkara ini,” tegas Ronny.
Rekam Jejak Hasto Dinilai Bertolak Belakang dengan Dakwaan
Dalam pembelaannya, Ronny juga menyoroti rekam jejak Hasto yang dikenal sebagai figur publik dengan integritas tinggi, baik sebagai politisi maupun akademisi. Ia menilai tuduhan terhadap Hasto bertentangan dengan karakter dan konsistensinya dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Sebagai Sekretaris Jenderal, terdakwa dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum dan supremasi konstitusi,” katanya. Ronny menambahkan, Hasto selama ini aktif memperkuat kelembagaan partai dan tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi.
Dakwaan Dinilai Tidak Masuk Akal
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa dakwaan terhadap Hasto bersifat tidak logis dan dipaksakan. “Tuduhan keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam perkara suap maupun perintangan penyidikan, adalah pernyataan yang kontra produktif, mengada-ada, dan tidak masuk akal,” ujar Ronny.
Tuntutan KPK: 7 Tahun Penjara
Pleidoi tersebut merupakan respons langsung terhadap tuntutan KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Hasto. Jaksa menuduh Hasto turut merancang skema suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.











