triggernetmedia.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji ke depan tidak lagi akan ditangani oleh Kementerian Agama (Kemenag), melainkan dialihkan sepenuhnya kepada Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
“Memang rencananya seperti itu. Desain awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji memang untuk mengemban tugas penyelenggaraan haji,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Namun demikian, Prasetyo menegaskan bahwa keputusan final terkait pengalihan wewenang tersebut masih menunggu proses pembahasan revisi Undang-Undang Haji yang saat ini menjadi usul inisiatif DPR.
“Kami masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari teman-teman di DPR. Setelah itu akan kami pelajari lebih lanjut, termasuk mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan haji sebelumnya,” jelasnya.
Pemerintah berharap, bila kelak revisi Undang-Undang Haji disahkan, pelaksanaan ibadah haji oleh BP Haji dapat lebih profesional dan memberikan layanan yang lebih baik kepada jemaah.
“Kita berharap ini menjadi bagian dari proses reformasi menyeluruh. Semoga penyelenggaraan haji tahun depan bisa jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” kata Prasetyo.
Revisi UU Haji Perkuat Status BP Haji
Peralihan wewenang dari Kemenag ke BP Haji akan terealisasi apabila revisi atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan oleh DPR. Saat ini, revisi tersebut sudah masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Salah satu poin penting dalam revisi itu adalah penguatan status hukum BP Haji menjadi lembaga pemerintah setingkat kementerian, menggantikan dasar hukum sebelumnya yaitu Perpres Nomor 154 Tahun 2024.
BP Haji Siap Jalankan Amanah
Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan kesiapan penuh lembaganya untuk mengambil alih penyelenggaraan haji secara utuh jika revisi UU telah disahkan.
“Kalau nanti sudah muncul dalam revisi undang-undang, insyaAllah penyelenggaraan haji akan sepenuhnya dilaksanakan oleh BP Haji,” ujar Irfan.
Irfan juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kemenag untuk mempersiapkan transisi penyelenggaraan haji 2025, sekaligus memastikan proses pelayanan terhadap jemaah tetap berjalan baik.
Tata Kelola Haji Lebih Profesional
Dalam Perpres 154 Tahun 2024, BP Haji diberi mandat untuk memberikan dukungan teknis penyelenggaraan haji. Tugasnya meliputi perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pengawasan, pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan haji.
Menurut Irfan, pembentukan BP Haji oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk menciptakan tata kelola haji yang lebih profesional. Ini termasuk proses rekrutmen petugas yang lebih selektif, peningkatan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah.




