triggernetmedia.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal menuai kritik dari DPR. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut putusan ini sebagai sebuah paradoks yang berlawanan dengan putusan MK sebelumnya.
“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 justru menawarkan enam opsi keserentakan pemilu. Tapi sekarang MK membatasi hanya satu model. Ini inkonsisten,” ujar Khozin di Jakarta, seperti dinukil dari suara.com, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, MK telah melangkahi kewenangannya dengan menetapkan model keserentakan pemilu, yang semestinya menjadi ranah pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.
“Putusan 55 secara eksplisit menyebut bahwa pilihan model keserentakan bukan kewenangan MK. Maka seharusnya MK tidak ‘lompat pagar’ dari putusan itu,” tegasnya.
Khozin menilai, keputusan MK kali ini memiliki implikasi konstitusional yang kompleks—baik terhadap kewenangan lembaga legislatif, maupun terhadap pelaksanaan teknis pemilu ke depan.
Ia mengingatkan pentingnya integritas dan pandangan kenegarawanan dari para hakim konstitusi dalam merumuskan putusan yang berdampak luas.
“MK seharusnya mempertimbangkan perspektif yang lebih luas, bukan hanya aspek administratif. Sebab yang dipertaruhkan adalah konsolidasi demokrasi kita,” tandasnya.
Putusan MK ini merupakan respons atas permohonan uji materi dari Perludem terkait keserentakan pemilu. Dalam amar putusannya, MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah harus digelar terpisah, dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
DPR, kata Khozin, akan menjadikan putusan MK ini sebagai bahan penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang diagendakan dalam waktu dekat.
“Rekayasa konstitusional yang diminta oleh putusan MK sebelumnya tetap menjadi dasar kami dalam merumuskan arah perubahan UU Pemilu,” katanya.
Sebelumnya, pemilu nasional dan lokal sering digelar secara serentak dalam satu tahun, namun MK menilai praktik itu menyulitkan efektivitas pemerintahan dan demokrasi.