triggernetmedia.com, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak resmi meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, setelah berhasil mencatatkan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 98,14 persen dengan tingkat keaktifan mencapai 80,16 persen per Juni 2025.
Capaian ini disampaikan langsung oleh Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Elsa Novelia, dalam peluncuran UHC Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota, Selasa (24/6/2025).
“Ini capaian yang luar biasa. Tidak mudah untuk mencapainya. Terima kasih Pak Wali dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras,” ujar Elsa dalam sambutannya.
Menurut Elsa, dari total penduduk Kota Pontianak sebanyak 674.242 jiwa, hanya kurang dari 15 ribu jiwa yang belum terdaftar dalam program JKN. Dengan status ini, Kota Pontianak kini termasuk dalam kategori UHC Prioritas yang memberikan keistimewaan penting: warga bisa langsung menggunakan layanan kesehatan tanpa masa tunggu 14 hari setelah pendaftaran.
“Kalau belum UHC Prioritas, peserta baru harus menunggu 14 hari untuk bisa mengakses layanan. Kini, warga Pontianak bisa langsung aktif dan mendapat layanan saat dibutuhkan,” jelas Elsa.
Ia juga menekankan bahwa pencapaian UHC bukan semata-mata persoalan angka, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan, pemerataan akses, serta kepastian finansial bagi masyarakat.
“Kami dari BPJS Kesehatan siap mendampingi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan dan menyediakan saluran pengaduan yang bisa diakses masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi seluruh warganya.
“UHC Prioritas ini juga merupakan syarat dari pemerintah pusat, dan kita sudah berhasil memenuhinya. Ini artinya warga Pontianak makin mudah mendapatkan layanan kesehatan,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, Pemkot Pontianak telah mendaftarkan lebih dari 22 ribu warga yang sebelumnya belum ter-cover BPJS Kesehatan, terutama yang berasal dari kelompok tidak mampu.
“Artinya, kalau ada warga yang tiba-tiba sakit dan belum jadi peserta, bisa langsung didaftarkan dan dilayani tanpa harus menunggu dua minggu,” kata Edi.
Namun demikian, tingkat keaktifan peserta yang masih di angka 80 persen menjadi catatan penting. Wali Kota mengimbau agar peserta JKN mandiri tetap disiplin membayar iuran secara rutin.
“Kami harap warga yang mampu bisa membayar sendiri. Pemerintah akan tetap hadir untuk membantu yang tidak mampu,” pungkasnya.











