triggernetmedia.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan keuangan digital yang kini semakin canggih, termasuk menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan aset kripto.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, mengatakan bahwa pihaknya tengah mencermati tren penipuan investasi kripto yang kian marak.
“Banyak entitas tidak berizin menawarkan investasi kripto melalui media sosial dan situs tanpa otorisasi resmi. Modusnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus tinggi, hingga passive income tanpa risiko,” ujar Hudiyanto, seperti dinukil dari suara.com, Senin (23/6/2025).
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas entitas, memeriksa Daftar Aset Kripto (DAK), menghindari penawaran tidak logis, serta memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi. Edukasi lebih lanjut tersedia di bukusakuiakd.com.
Blokir Ribuan Entitas Ilegal
Satgas PASTI mencatat pemblokiran terhadap 427 pinjaman online ilegal dan 74 penawaran investasi ilegal selama beberapa bulan terakhir. Enam di antaranya berupa pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi.
Sebagian besar penipuan dilakukan dengan cara meniru entitas legal, termasuk menggandakan nama produk, situs, dan media sosial perusahaan resmi.
“Penipuan dilakukan dengan impersonasi, penawaran kerja paruh waktu, hingga investasi fiktif,” kata Hudiyanto.
Pengawasan Diperkuat
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan total 13.228 entitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri atas:
-
11.166 entitas pinjol ilegal
-
1.811 investasi ilegal
-
251 gadai ilegal
Langkah pengawasan diperkuat melalui kolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kepolisian RI.
Penguatan Industri Pinjol
OJK juga meminta penyelenggara pinjaman online atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memperketat manajemen risiko. Termasuk, memastikan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) diterapkan secara optimal.
Mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pinjol diwajibkan menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.
SLIK digunakan untuk menilai kelayakan calon peminjam secara lebih akurat. Jika ditemukan pelanggaran, OJK menegaskan akan melakukan tindakan penegakan kepatuhan.