• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Maritim

Yusril Buka Fakta di Balik Polemik 4 Pulau Aceh Vs Sumut

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
16 Juni 2025
in Maritim, Nasional
0
Yusril Buka Fakta di Balik Polemik 4 Pulau Aceh Vs Sumut

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan pernyataan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah Pusat tengah berupaya merumuskan penyelesaian terbaik permasalahan empat pulau yang menjadi polemik antara dua provinsi yakni Aceh dengan Sumatra Utara.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melalui siaran pers, Minggu (15/6/2025).

Yusril mengatakan, sampai saat ini pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, belum mengambil keputusan apapun mengenai status empat pulau tersebut apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.

“Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri. Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada. Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Minggu (15/6/2025).

Menurut Yusril, permasalahan batas wilayah darat, laut dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah.

Dia bilang, di masa lalu undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas. Apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang.

Menghadapi ketidakjelasan itu, Yusril berujar, pemerintah pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas tersebut.

Meski begitu, tidak jarang juga pemerintah pusat memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah tapal batas daerah. Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Permendagri.

Lebih jauh Yusril mengatakan, hal yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dan Sumatra Utara.

Di mana permasalahan tersebut sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya. Namun sampai saat ini Pemerintah Pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu.

“Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut,” terang Yusril.

“Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025. Namun pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya,” sambung Yusril.

Menurut Yusril, batas wilayah khususnya mengenai permasalahan empat pulau yang belum selesai dan belum disepakati menjadi tugas dari kedua gubernur untuk menyelesaikan dan menyepakatinya. Atas dasar kesepakatan itu nantinya Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat,” terang Yusril.

Yusril lantas mencontohkan letak geografis Pulau Natuna, Pulau Miangas dan Pulau Pasir. Secara geografis pulau Natuna lebih dekat dengan Sabah, Malaysia daripada Kalimantan Barat atau Kepulauan Riau, tetapi sejak zaman kesultanan Melayu dan penjajahan Belanda, Natuna adalah wilayah Hindia Belanda, bukan wilayah British Malaya.

Sebaliknya Pulau Miangas lebih dekat ke wilayah selatan Pulau Mindanao dibanding daratan Sulawesi Utara. Pulau Miangas pernah menjadi sengketa antara Belanda dengan Spanyol dan kemudian dengan Amerika Serikat. Akhirnya, Arbitrase Washington memutuskan Pulau Miangas masuk wilayah Hindia Belanda pada tahun 1906 dan kini otomatis bagian dari wilayah Indonesia.

“Orang Filipina masih banyak yang menyangka Pulau Miangas adalah bagian dari negara mereka,” ucap Yusril.

Sedangkan Pulau Pasir atau Asmor Reef di selatan NTT, secara geografis lebih dekat dengan Pulau Timor daripada Australia. Tetapi sejak tahun 1878, Pulau Pasir dimasukkan Inggris ke dalam wilayah Australia tanpa protes apapun dari pihak Belanda. Maka sampai sekarang Pulau Pasir masuk wilayah Australia, bukan Indonesia. Meskipun demikian, masih banyak orang di NTT menyangka Pulau Pasir masuk ke wilayah Indonesia.

Dari contoh-contoh itu, Yusril mengatakan status empat pulau itu masih terbuka untuk dimusyawarahkan apakah akan masuk wilayah Aceh atau Sumut, dengan memperhatikan aspek-aspek hukum, sejarah dan budaya, selain dari faktor geografis.

Sementara itu, menjawab pertanyaan wartawan apakah permasalahan empat pulau itu dapat dibawa ke pengadilan, Yusril mengatakan hal itu belum dapat dilakukan oleh pihak manapun.

“Penetapan batas wilayah dilakukan dengan Permendagri. Permendagri bukan obyek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan TUN. Satu-satunya jalan adalah melakukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Tetapi hal itu juga belum dapat dilakukan karena Permendagrinya belum ada,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, dirinya selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian karena masalah empat pulau itu, terkait dengan masalah hukum yang berada di bawah pengkoordinasiannya.

“Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem (Gubernur Aceh Muzakkir Manaf) dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini” kata Yusril.

Sumber: Suara.com

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: pulauYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Rebutan Pulau, Luhut Blak-blakan MBZ Berminat Investasi di Aceh Singkil

Next Post

Ketua DPRD Sumut Ariyanti Sitorus Getol Pertahankan 4 Pulau Aceh, Rekam keluarganya Dikuliti

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Ketua DPRD Sumut Ariyanti Sitorus Getol Pertahankan 4 Pulau Aceh, Rekam keluarganya Dikuliti

Ketua DPRD Sumut Ariyanti Sitorus Getol Pertahankan 4 Pulau Aceh, Rekam keluarganya Dikuliti

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
APEKSI Rumuskan 10 Rekomendasi untuk Penguatan Pembangunan Kota

APEKSI Rumuskan 10 Rekomendasi untuk Penguatan Pembangunan Kota

4 Juli 2026
Transformasi Industri Hijau Didorong Lewat Program NZIP

Transformasi Industri Hijau Didorong Lewat Program NZIP

3 Juli 2026
240 BUMN Dikonsolidasikan, Ini Strategi Danantara Optimalkan Aset Negara

240 BUMN Dikonsolidasikan, Ini Strategi Danantara Optimalkan Aset Negara

3 Juli 2026
Bali Masuk Opsi Lokasi International Financial Center, Bukan IKN

Bali Masuk Opsi Lokasi International Financial Center, Bukan IKN

3 Juli 2026

Recent News

APEKSI Rumuskan 10 Rekomendasi untuk Penguatan Pembangunan Kota

APEKSI Rumuskan 10 Rekomendasi untuk Penguatan Pembangunan Kota

4 Juli 2026
Transformasi Industri Hijau Didorong Lewat Program NZIP

Transformasi Industri Hijau Didorong Lewat Program NZIP

3 Juli 2026
240 BUMN Dikonsolidasikan, Ini Strategi Danantara Optimalkan Aset Negara

240 BUMN Dikonsolidasikan, Ini Strategi Danantara Optimalkan Aset Negara

3 Juli 2026
Bali Masuk Opsi Lokasi International Financial Center, Bukan IKN

Bali Masuk Opsi Lokasi International Financial Center, Bukan IKN

3 Juli 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development