Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Internasional

Pemerintah Arab Saudi Tangkap Sembilan Orang Saat Angkut Jemaah Haji Ilegal

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
9 Juni 2025
in Internasional
0
Pemerintah Arab Saudi Tangkap Sembilan Orang Saat Angkut Jemaah Haji Ilegal

Ilustrasi ibadah haji di Masjidil Haram, Mekkah. [Dok. Istimewa]

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penangkapan sembilan orang yang melanggar aturan haji dengan mengangkut 111 orang yang tidak memiliki izin haji.

Penangkapan terhadap empat ekspatriat dan lima penduduk Saudi itu dilakukan oleh pasukan keamanan yang ditempatkan di pintu masuk Mekkah.

Komite administratif musiman langsung mengeluarkan keputusan untuk para pelanggar yang terdiri dari berbagai sanksi termasuk hukuman penjara, denda hingga SAR100.000 (sekitar Rp433 juta), pembukaan identitas ke publik dan deportasi bagi para ekspatriat disertai larangan memasuki Saudi selama 10 tahun.

Kementerian tersebut juga memperingatkan bagi setiap orang yang mencoba berhaji tanpa izin akan didenda hingga SAR20.000 (sekitar Rp86,6 juta).

Dalam pernyataannya, Kementerian mendorong para warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji untuk memastikan pelaksanaan ibadah yang terorganisir, aman dan terjamin sehingga para jamaah haji dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan mudah dan tenang.

Haji Ilegal

Sebelumnya diberitakan, seorang warga asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur berinisial SM (42) ditemukan tewas di Gurun Jumum, Arab Saudi, pada 27 Mei 2025. Ia diduga mengalami dehidrasi usai berupaya melaksanakan ibadah haji melalui jalur ilegal bersama dua warga negara Indonesia lainnya J dan S.

“Mereka nekat masuk Makkah tanpa prosedur resmi,” kata Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambary kepada wartawan, Minggu, 1 Juni 2025.

Bersama J dan S, MS nekat melaksanakan ibadah haji melalui jalur ilegal dengan bermodalkan visa ziarah multiple. Visa tersebut memang memungkinkan mereka untuk berkunjung ke Arab Saudi berkali-kali dalam waktu tertentu. Namun tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.

SM bersama 10 WNI lainnya, kata Yusron, sebenarnya sempat terjaring razia oleh aparat keamanan setempat. Bahkan mereka sempat diusir ke Jeddah. Namun ketiganya tetap berupaya kembali ke Mekkah melalui jalur ilegal menggunakan taksi gelap.

Dalam perjalanan menuju Kota Mekkah, sopir taksi yang ketakutan tertangkap patroli aparat keamanan Arab Saudi, lalu menurunkan SM, J dan S di Gurun Jumum. Mereka kemudian ditemukan oleh drone milik aparat keamanan Arab Saudi. Saat ditemukan SM sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Sementara J dan S dalam kondisi lemas akibat dehidrasi.

“J dan S dibawa aparat keamanan ke rumah sakit dan setelah menjalani perawatan kembali diusir ke Kota Jeddah,” jelas Yusron.

Belakangan terungkap SM berangkat ke Arab Saudi sejak 24 April 2025. Ia diduga menggunakan jasa travel umrah dan haji ilegal. Salah satu sahabat sekaligus tetangganya telah mengingatkan SM agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi.

Apa Faktor Pemicunya?

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj mengungkap beberapa faktor yang memicu calon jemaah haji nekat menggunakan jalur ilegal. Seperti panjangnya antrean haji reguler, mahalnya biaya haji khusus atau furoda, hingga maraknya praktik travel umroh dan haji ilegal.

Berdasar data Kementerian Agama atau Kemenag RI, Siradj menyebut ada sekitar 5,4 juta pendaftar haji reguler. Sementara kuota haji Indonesia setiap tahunnya hanya sekitar 221 ribu.

“Situasi inilah yang dimanfaatkan oleh travel-travel ilegal, mereka menawarkan jalan pintas tanpa antre dengan biaya lebih murah,” kata Siradj kepada Suara.com, Senin 2 Juni 2025.

Selain faktor-faktor tersebut, kata Siradj, kuatnya keinginan calon jemaah haji untuk menyempurnakan rukun Islam turut mendorong sebagian masyarakat mencari cara alternatif. Sekalipun mereka harus melalui jalur nonprosedural atau ilegal.

“Masyarakat kita sebagian besar memiliki literasi yang masih rendah soal tata cara berhaji. Bermodalkan semangat, mereka menabrak aturan tanpa perencanaan matang, dan akhirnya menjadi korban,” jelasnya.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # haji ilegalarab saudiJemaah Hajimekkah
Previous Post

Perubahan Perilaku Kunci Keberhasilan Pengelolaan Sampah

Next Post

Terindikasi Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Tambang Raja Ampat Berpeluang Dipidana

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Terindikasi Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Tambang Raja Ampat Berpeluang Dipidana

Terindikasi Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Tambang Raja Ampat Berpeluang Dipidana

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kejagung Periksa Enam Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kejagung Periksa Enam Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

10 September 2026
DPR Soroti Desain MBG, Keterlibatan BPOM Dinilai Tak Cukup Cegah Keracunan

DPR Soroti Desain MBG, Keterlibatan BPOM Dinilai Tak Cukup Cegah Keracunan

10 September 2026
Uang Primer Adjusted Tumbuh 16,3 Persen pada Agustus 2026

Uang Primer Adjusted Tumbuh 16,3 Persen pada Agustus 2026

10 September 2026
Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD

Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD

10 September 2026

Recent News

Kejagung Periksa Enam Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kejagung Periksa Enam Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

10 September 2026
DPR Soroti Desain MBG, Keterlibatan BPOM Dinilai Tak Cukup Cegah Keracunan

DPR Soroti Desain MBG, Keterlibatan BPOM Dinilai Tak Cukup Cegah Keracunan

10 September 2026
Uang Primer Adjusted Tumbuh 16,3 Persen pada Agustus 2026

Uang Primer Adjusted Tumbuh 16,3 Persen pada Agustus 2026

10 September 2026
Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD

Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD

10 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development