Selasa, 17 Maret 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Putusan MK Gratiskan Biaya Siswa SD-SMP, Pemerintah Wajib Lakukan Ini Sebelum SPMB Dimulai

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
28 Mei 2025
in Nasional, Pendidikan, Sorotan, Sospolhukam
0
Putusan MK Gratiskan Biaya Siswa SD-SMP, Pemerintah Wajib Lakukan Ini Sebelum SPMB Dimulai

Putusan MK Gratiskan Biaya Siswa SD-SMP, Pemerintah Wajib Lakukan Ini Sebelum SPMB Dimulai. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) serta Pemerintah Daerah didesak untuk segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online.

Tindakan itu dinilai perlu segera dilakukan menyusul adanya putusan MK dalam uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pada putusan itu, MK memutuskan agar biaya pendidikan gratis selama 9 tahun, SD hingga SMP, berlaku untuk sekolah negeri dan swasta.

Related posts

Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas

Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas

16 Maret 2026
Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak

Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak

16 Maret 2026

Oleh sebab itu, pemerintah dinilai perlu segera bergerak cepat menyikapi putusan tersebut jelang SPMB tahun ajaran 2025/2026.

“Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam SPMB berbasis online yang dikelola pemerintah. Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta,” kata koordinator nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matardji dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Mengacu pada Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025, jadwal pendaftaran SPMB 2025/2026 semua jenjang sudah dimulai prosesnya sejak Maret 2025.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah, Gogot Suharwoto, ada rangkaian jadwal yang harus disimak sekolah. Dalam aturan tersebut SPMB 2025 semua jenjang, mulai dari SD hingga SMA, wajib diumumkan paling lambat minggu ke-1 bulan Mei 2025.

Berikut secara umum tahapan SPMB 2025/2026:

1. Perencanaan Penerimaan Murid Baru

  • Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru: Maret .
  • Penetapan Ketersediaan Daya Tampung: Maret
  • Penetapan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru termasuk memuat persentase setiap jalur: Maret
  • Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru: Maret
  • Penyediaan Aplikasi Penerimaan Murid Baru: April
  • Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru: April
  • Deklarasi SPMB Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan: Ditentukan oleh pemerintah daerah

2. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru 

  • Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru: Paling lambat minggu ke-1 bulan Mei
  • Pengumuman dan Penyediaan Kanal Pelaporan Penerimaan Murid Baru: Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan
  • Pengumuman Penetapan Murid Baru: Juni-Juli memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Daerah untuk memulai tahun ajaran baru

3. Pasca Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru 

  • Integrasi Data Penerimaan Murid Baru: Paling lambat bulan Agustus memperhatikan tanggal cut off Dapodik terkait BOSP
  • Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dari Sekolah kepada Dinas: Ditentukan oleh pemerintah daerah
  • Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dari Sekolah kepada Dinas: Paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru

Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta harus dibiayai oleh negara atau digratiskan bagi masyarakat. Putusan MK adalah gugatan yang sempat diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hal itu disampaikan dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yaitu MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’.

“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pihaknya menilai aturan sebelumnya bisa menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para Pemohon.

Sebab, sebelumnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapan biaya pendidikan oleh pemerintah hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Enny menegaskan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa,” ujar Enny.

“Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” tambah dia.

Enny menilai data tersebut menunjukkan bahwa meskipun negara telah berupaya memenuhi kewajiban dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya dengan sekolah negeri, tetapi masih ada kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak bisa tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan keberadaan sekolah/madrasah swasta.

Artinya, lanjut Enny, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar pada sekolah swasta dengan keharusan membayar biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut.

“Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara,” tegas Enny.

Dia juga menekankan bahwa norma pada konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” ujar Enny.

Salah satu aspek krusial dalam implementasi ketentuan tersebut, tambah Enny, adalah upaya negara untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.

Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, Enny menegaskan negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Laut Karimun

Next Post

Kelompok Gen Z Lebih Percaya TNI Dibandingkan Parpol atau DPR

Next Post
Kelompok Gen Z Lebih Percaya TNI Dibandingkan Parpol atau DPR

Kelompok Gen Z Lebih Percaya TNI Dibandingkan Parpol atau DPR

Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas

Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas

16 Maret 2026
Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak

Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak

16 Maret 2026
Pemerintah Bahas Kerja Fleksibel ASN dan Sekolah Daring untuk Hemat BBM

Pemerintah Bahas Kerja Fleksibel ASN dan Sekolah Daring untuk Hemat BBM

16 Maret 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas
  • Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak
  • Pemerintah Bahas Kerja Fleksibel ASN dan Sekolah Daring untuk Hemat BBM

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas

Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas

16 Maret 2026
Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak

Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak

16 Maret 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600