triggernetmedia.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, Revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) maupun Kejaksaan akan digulirkan tahun ini sesuai dengan agenda.
“Kalau sesuai dengan agenda, iya,” kata Prasetyo Hadi saat ditanya soal RUU Polri dan Kejaksaan di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).
Kendati demikian, mengenai substansi dan isi terkait revisi UU Polri dan Kejaksaan itu akan dibahas nanti.
“Tapi bahwa substansi, isi, nanti akan kita bahas lebih dalam lagi,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, pihaknya belum menerima surat presiden atau supres soal Revisi Undang-Undang Polri.
Puan pun menegaskan kalau ada supres yang beredar tidak lah resmi.
“Supres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Ia menegaskan, kalau pun sudah ada yang beredar di masyarakat, hal itu disebutnya supres yang tak resmi.
“Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan supres resmi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan kalau pun ada Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM soal RUU Polri, dipastikan itu tak resmi.
“Jadi kami pimpinan DPR belum menerima supres tersebut. Jadi kalau sudah ada dim yang beredar itu bukan dim resmi. Itu kami tegaskan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Surat Presiden Nomor RI-13/Pres/02/2025 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang beredar tertulis dibuat pada tanggal 13 Februari 2025.
Dalam surat tersebut terulis bahwa Surpres dikirimkan ke DPR karena ada perubahan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Polri. Hal itu disebabkan ada perubahan nomenklatur kementerian di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri yang ditugaskan Presiden Prabowo untuk membahas revisi UU Polri dalam surat terbaru adalah, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.
“Adapun menteri yang kami tugaskan yakni Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” tulis Surpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menanggapi soal santernya kabar DPR akan membahas Revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) yang belakangan beredar di media sosial.
Isu soal pembahasan RUU Polri itu bergulir di jagat maya usai DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang.
Menanggapi kabar tersebut, Hinca saat ditemui awak media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (24/3/2025) mengeklaim jika sejauh ini belum ada niatan komisinya untuk membahas soal RUU Polri.
Menurutnya, kekinian pihaknya masih fokus untuk membahas soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
“Saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (pembahasan soal RUU Polri). Kami masih fokus di (Revisi) KUHAP,” beber Hinca Panjaitan ditulis pada Selasa (25/3/2025).
Kendati begitu, ia menegaskan, jika Komisi III diberikan kepercayaan untuk membahas RUU Polri, pembahasan diklaim akan berlangsung secara transparan.
“Lihatlah. Kalau KUHAP saja kami bikin, belum kami mulai panjanya, kami sangat terbuka bahkan kami bikin powerpoint-nya, kami jelaskan substasinya. Kami undang banyak orang datang,” ujarnya.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di kami, kami juga akan melakukan hal yang sama. Komisi 3 itu sangat terbuka mulai dari kasus yang besar dulu, ingat kasus (Ferdy) Sambo sampai kasus kecil yang ini tadi kasus membela ibu, kita selesaikan,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, RUU Polri bukan datang dari inisiatif Komisi III. Namun, Hinca menjamin kalau Komisi III diberi kepercayaan, pembahasannya tidak akan tertutup.
“Gini, Kalau RUU Polri itu kan bukan inisiatif dari kami. Karena itu yang saya katakan. Kalau ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” katanya.
“Tapi setiap kali datang 1 undang-undang dari manapun termasuk pemerintah, kan DPR jadi episentrumnya. Kan ditanyakan, ‘kalau RUU Polri datang bang kayak mana?’ Saya pastikan enggak sama dengan di Komisi 3, kita buka semua. Anda lihat sendiri, kami buka (transparan),” imbuhnya.
Sumber: Suara.com