Selasa, 17 Maret 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Bisnis

Polisi Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Bekasi, Jakbar dan Jaksel

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
14 Februari 2025
in Bisnis, Ekonomi, Nasional, Sorotan, Sospolhukam
0
Polisi Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Bekasi, Jakbar dan Jaksel

Ilustrasi distribusi gas melon ke pengecer

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Polda Metro Jaya meringkus 9 orang tersangka dalam kasus pengoplosan gas subsidi 3 kilogram, ke dalam tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang merupakan elpiji non-subsidi.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dalam perkara ini pihaknya mengungkap 4 lokasi yang dijadikan tempat untuk mengoplos. Di antaranya ada di wilayah Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Related posts

Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas

Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas

16 Maret 2026
Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak

Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak

16 Maret 2026

“Ada 4 TKP yang berhasil kami ungkap, yang pertama ada di daerah Kabupaten Bekasi, Jaksel dan Jakbar,” kata Panjiyoga di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2025).

Adapun dari keempat lokasi pengoplosan para tersangka menyewa rumah kontrakan untuk dijadikan tempat untuk melakukan pengoplosan.

“Petugas menemukan 4 rumah kontrakan yg diduga sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi dari gas 3 kg ke gas 12 kg dan 50 kg,” terangnya.

Panjiyoga menuturkan, dalam mengoplos gas subsidi menjadi gas non subsidi, para tersangka hanya membutuhkan alat sederhana seperti selang dan regulator gas, dan es batu yang bisa membuat gas mengalir masuk dalam tabung kosong.

“Cara tersangka yang memindahkan gas tersebut adalah dengan tabung gas kosong 12 atau 50 kilogram dijejerkan kemudian di bagian atasnya diberikan es batu untuk menjadi dingin kemudian tabung gas elpiji 3 kilogram diletakkan di posisi terbalik di bagian atas tabung gas elpiji 12 kilogram atau 50 kilogram non subsidi dan dihubungkan dengan pipa regulator,” jelasnya.

Untuk mengoplos tabung gas elpiji 12 atau 50 kilogram dalam keadaan kosong menjadi penuh hanya dibutuhkan waktu sekitar 30 menit. Setelah mengoplos gas, komplotan ini kemudian memasarkannya di wilayah Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Keuntungan dari aksi pengoplosan ini cukup besar. Lantaran untuk mengopos tabung 12 kilogram, para tersangka membutuhkan 4 tabung gas melon. Satu tabung melon dibeli di warung senilai Rp 18-20 ribu.

“Modal 80 sampai dengan 100 ribu, dan untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu sampai dengan Rp 340 ribu,” kata Panjiyoga.

“Kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kilo dengan harga Rp 190 ribu hingga Rp 210 ribu per tabung, dan untuk ukuran 50 kilogram dengan Rp 1 juta kepada masyarakat,” tambah dia.

Sehingga, untuk keuntungan para tersangka bisa meraup cuan sebesar Rp 80-100 ribu pertabung 12 kilogram. Sementara untuk tabung 50 kilogram, para tersangka bisa mendapat untung Rp 560-694 ribu per tabung.

Adapun sembilan orang tersangka yang dijerat dalam perkara ini yakni W sebagai pemilik dari kegiatan pengoplosan, lalu MR sebagai pemilik juga dan MS sebagai pengoplos.

“Pengoplos ini istilahnya dokternya yang menyuntikkan dari tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram,” kata Pajiyoga.

kemudian, asisten dokter M yang merupakan pengawas. Lalu ketujuh, T penjual gas oplosan, S selaku pemilik bahan baku atau pangkalan. Terakhir MH sebagai pengoplos.

Dalam perkara ini, polisi menyita tiga buah tabung gas berukuran 50 kilogram, kemudian 202 tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi yang sudah kosong, 149 tabung gas elpiji 3 kilogram yang masih terisi.

Selanjutnya 59 tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi yang sudah dioplos. Lalu 25 tabung gas elpiji 12 kilogram non-subsidi yang kosong. 7 selang regulator yang telah dimodifikasi untuk melakukan pemindahan gas dari satu tabung ke tabung lainnya.

Barang bukti lainnya yakni 13 buah pipa besi atau alat suntik untuk pemindahan gas. 1 buah timbangan. 2 kantung plastik berisi tutup segel. 1 unit Mobil pickup Suzuki Carry dengan nopol B 9957 SAK, sebuah mobil cold diesel Mitsubishi Cold nopol B 9802 BAS dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: bekasigas elpijigas elpiji 3 kgGas Melonoplos Gas Elpiji 3 Kg
Previous Post

KPK Syukuri Praperadilan Hasto Tak Diterima Hakim Tunggal PN Jaksel

Next Post

Kini Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Jiwasraya

Next Post
Kini Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Jiwasraya

Kini Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Jiwasraya

Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas

Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas

16 Maret 2026
Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak

Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak

16 Maret 2026
Pemerintah Bahas Kerja Fleksibel ASN dan Sekolah Daring untuk Hemat BBM

Pemerintah Bahas Kerja Fleksibel ASN dan Sekolah Daring untuk Hemat BBM

16 Maret 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas
  • Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak
  • Pemerintah Bahas Kerja Fleksibel ASN dan Sekolah Daring untuk Hemat BBM

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas

Pemerintah Kaji Windfall Tax bagi Perusahaan yang Diuntungkan Lonjakan Harga Komoditas

16 Maret 2026
Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak

Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran K/L Imbas Kenaikan Harga Minyak

16 Maret 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600