banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
NasionalSorotanSospolhukam

Tangani 1.589 Kasus Korupsi Sepanjang 2024, Kejagung: Rp1,6 Triliun Uang Sitaan Dikembalikan ke Negara

×

Tangani 1.589 Kasus Korupsi Sepanjang 2024, Kejagung: Rp1,6 Triliun Uang Sitaan Dikembalikan ke Negara

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat ada sekitar 1.589 kasus korupsi yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sepanjang tahun 2024.

Dari 1.589 kasus, 184 kasus di antaranya merupakan kasus yang tergolong besar dan mendapat perhatian publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dari ratusan perkara yang ditangani, sebanyak Rp1.697.121.808.424 uang negara dapat dikembalikan ke negara dan disetorkan ke kas negara.

“Sedangkan nilai penyitaan dan pemblokiran yang telah dilakukan sebanyak Rp44.138.007.447.462,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Dari berbagai kasus yang ditangani, kata Harli, penyidik Jampidsus telah menyita 19.855 barang berhasil dirampas. Kemudian, di bawah Badan Pemulihan Aset dilakukan pelelangan yang uangnya disetorkan kepada negara.

“Dengan nilai penyelesaian barang rampasan negara yang sudah berhasil dilelang sebanyak Rp1.325.225.579.058,” tandasnya.

Sumber: Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *