banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
NasionalSorotanSospolhukam

KPK Amankan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar Hasil OTT di Pekanbaru

×

KPK Amankan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar Hasil OTT di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. (Suara.com/Dea)

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang lebih dari Rp 1 miliar dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau.

“Bukti uangnya untuk sementara tadi disampaikan di atas Rp 1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Bali, Selasa (3/12).

Meski begitu, dia belum bisa memastikan angka pasti dari uang yang sudah diamankan lantaran proses penghitungan masih berlangsung.

Alex menjelaskan bahwa OTT yang menjaring Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sudah masuk tahap penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.

“Sprilindik (Surat Perintah Penyelidikan)-nya itu sudah beberapa bulan yang lalu dan itu berdasarkan informasi dari masyarakat ya kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyadapan, dengan melakukan surveilens, ya melakukan verifikasi kepada para pelapor,” tutur Alex.

Kemudian, Alex mengakui pihaknya menerima informasi terjadinya penyerahan uang panas itu saat akan dilakukan penangkapan.

Diketahui, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Risnandar Mahiwa. [Dok.Istimewa]
Risnandar Mahiwa. [Dok.Istimewa]

“Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (2/12).

OTT di Pekanbaru

Sebelumnya KPK mengonfirmasi giat OTT yang dilakukan di Pekanbaru, Riau. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa OTT itu dilakukan lembaga antirasuah terhadap penyelenggara negara.

“Benar KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau,” ujar Ghufron.

Meski begitu, Ghufron belum mengungkapkan kasus apa yang berkaitan dengan OTT KPK ini.

Dia menjelaskan KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum mengungkapkan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.

“Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tutur Ghufron.

Sumber: Suara.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *