triggernetmedia.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Kapuas Hulu dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 digelar DPR Kapuas Hulu pada Selasa (16/7) di Ruang Paripurna DPRD Kapuas Hulu.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menegaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023 disusun sebagai pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Laporan keuangan juga digunakan untuk membandingkan antara realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, untuk menilai kondisi keuangan, serta mengevaluasi efektivitas dan efisiensi dari suatu entitas pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.“ kata Bupati Sis.

Selanjutnya pihak legislatif di DPRD Kapuas Hulu menyampaikan Pandangan Umum Badan Anggaran Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pihak legislatif menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan karena Pemerintah Daerahuntuk kesekian kalinya secara berturut-turut memperoleh opini WTP dari BPK.
Meski demikian, Pemerintah Daerah diharapkan dapat terus mempertahankan opini WTP tersebut.

