triggernetmedia.com – Bupati Kapuas Hulu Fransisikus Diaan mengukuhkan, sekaligus memperpanjang masa jabatan kepala desa tahun 2024. Dirinya mengapresiasi para kepala desa yang telah melaksanakan tugas dengan baik sehingga penyelenggaraan pemerintahan di desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Menurutnya, undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
Namun, karena belum ada petunjuk teknis terkait pelaksanaan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tersebut, selaku Bupati Kapuas Hulu diirinya memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi pada tanggal 14 Mei 2024 sekaligus membawa surat Bupati Kapuas Hulu nomor 400.10.2.1/912/DPMD/PDPKP tanggal 2 Mei 2024.
Dalam surat tersebut Pemkab Kapuas Hulu mohon arahan dan petunjuk terkait masa jabatan kepala desa kepada Mendagri RI melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
“Hal yang menjadi sangat krusial ialah terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang masih memerlukan kejelasan lebih lanjut. Kemudian hasil dari koordinsi dan konsultasi tersebut ialah kepala desa yang berakhir masa jabatan mulai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang dengan syarat yang bersangkutan bersedia diperpanjang masa jabatannya sebagai kepala desa dan tidak sedang dalam kasus hukum,” beber Bupati Sis dalam Arahan Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Tahun 2024 di Putussibau, Rabu (19/6).

Bupati Sis menjelaskan, sesuai surat Mendagri RI tanggal 4 Juni 2024 Nomor: 400.10.2.1/2320/BPD perihal tanggapan atas permohonan penjelasan masa jabatan kepala desa, tujuan Pj. Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Kapuas Hulu angka 3 huruf c, maka dapat dilaksanakan pengukuhan terhadap para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Kemudian undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah merubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Jadi para Kepala Desa yang dikukuhkan pada hari ini berakhir masa jabatannya pada tanggal 4 Mei 2026. Untuk itu kita bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, saya berharap agar saudara kepala desa mempunyai semangat baru dalam mengabdi. ingatlah selalu pada kewajiban dan larangan kepala desa yang telah diatur dalam undang-undang,” pesannya.
Berikut hal-hal yang diamantkan Bupati Kapuas Hulu, Fransisikus Diaan kepada para kepala desa yang dikukuhkan dan mendapat Penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Tahun 2024 :
Pertama, kepala desa diminta menggunakan anggaran pemerintah desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Kedua, kepala desa dimimpa memperkuat kemitraan dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar terjalin hubungan kerja sama yang baik serta mampu berinovasi untuk pembangunan desa.
Ketiga, para kepala desa diminta meningkatkan kualitas sumber daya Kepala Desa dan perangkat desa serta peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa seperti RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna serta Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Adat.
Keempat, para kepala desa diminta selalu berkonsultasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa. selain itu berkonsultasi pula dengan camat apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut. untuk itu, saya minta camat juga bersikap terbuka dan kooperatif terhadap para kepala desa,
Kelima, para kepala desa diminta bersama-sama mengawal tahapan Pilkada tahun 2024 dengan menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, serta menciptakan suasana damai, demokratis dan bermartabat.
“Jadilah pemimpin desa yang inovatif, yang mampu membawa perubahan desa menjadi lebih maju agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang saudara pimpin,” pesan Bupati Sis memungkas.



