Sabtu, 23 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Hakim Ingatkan Anak SYL Tak Bohong di Persidangan soal Uang Kementan untuk Perawatan Kecantikan

ariz by ariz
6 Juni 2024
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Hakim Ingatkan Anak SYL Tak Bohong di Persidangan soal Uang Kementan untuk Perawatan Kecantikan

Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta anak terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita untuk memberikan kesaksian dengan jujur.

Pasalnya, Rianto menilai pernyataan Thita mengenai penggunaan uang Kementan untuk perawatan kecantikannya tidak sesuai dengan keterangan saksi yang lain.

Related posts

MAKI Desak Kejagung Bongkar Dugaan Beking Tambang Ilegal PT QSS di Kalbar

MAKI Desak Kejagung Bongkar Dugaan Beking Tambang Ilegal PT QSS di Kalbar

23 Mei 2026
Wanda Hamidah Kritik Sikap Pemerintah soal Gaza dalam Aksi Bela Palestina

Wanda Hamidah Kritik Sikap Pemerintah soal Gaza dalam Aksi Bela Palestina

23 Mei 2026

“Nggak ada gunanya juga karena saksi yang lain sudah memberikan keterangan,” kata Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Untuk itu, dia mengingatkan bahwa anak terdakwa dalam undang-undang memiliki hak ingkar atau boleh memilih untuk menjadi saksi atau tidak.

Sebab, dikhawatirkan orang yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa akan memberikan keterangan untuk meringankan terdakwa atau dirinya sendiri.

“Saudara pasti secara fisiologis akan membantu Saudara atau orangtua, sementara Saudara terikat dengan sumpah yang Saudara ucapkan ya jangan menyusahkan diri sendiri. Ini semua ada konsekuensi hukum untuk Saudara karena saksi semua sudah diperiksa loh,” tutur Rianto.

“Kami hanya mendengar kejujuran Saudara. Kalau memang itu Saudara lakukan, kami hanya minta Saudara mengembalikan uang itu kalau memang uang itu, sumber dana itu dari Kementerian Pertanian, kecuali Saudara bisa buktikan sebaliknya bahwa uang yang digunakan itu uang pribadi,” tambah dia.

Sebelumnya, Thita membantah bahwa dirinya menggunakan uang Kementan untuk perawatan kecantikan.

Hal itu disampaikan Thita saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Thita mengaku pergi ke dokter kecantikan di bilangan Meruya, Jakarta Barat bersama ayahnya. Dia mengatakan bahwa biaya perawatan tersebut seharga Rp 30 juta.

“Tahu nggak Saudara biaya perawatan kecantikan berapa seperti itu?” kata Rianto.

“Yang bapak saya gunakan Rp 30 (juta),” jawab Thita.

“Rp 30 juta kan?” lanjut Rianto.

“Iya,” sahut Thita.

“Bersama Saudara kan?” tambah Rianto.

“Saya tidak dirawat,” timpal Thita.

Menurut Thita, dirinya hanya mendampingi SYL ke dokter kecantikan tanpa ikut mendapatkan perawatan.

“Datang ke tempat itu, saya cuma menemani tetapi yang melakukan tindakan ayah saya bersama dokternya,” ucap Thita.

Lebih lanjut, Thita juga mengaku tidak membayar tagihan perawatan tersebut. Dia mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa yang membayar tagihan tersebut.

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Apakah Saudara membayar sendiri?” tanya Rianto.

“Tidak,” jawab Thita.

“SYL membayar sendiri?” lanjut Rianto.

“Yang perawatan bukan saya, yang mulia,” balas Thita.

“Iya, Saudara nggak tau siapa yang membayar, Saudara hanya datang saja?” tambah Rianto.

“Tidak,” tukas Thita.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: # Indira Chunda ThitaKementanNasDemPerawatan KecantikanSYL
Previous Post

262 Kasus Kekerasan Anak, 153 di Antaranya Libatkan Ibu Kandung

Next Post

Bos Travel Bongkar Utang Tiket SYL ke Spanyol Rp1 Miliar

Next Post
Skenario ‘Upeti’ SYL Selama jadi Mentan Terbongkar di Sidang

Bos Travel Bongkar Utang Tiket SYL ke Spanyol Rp1 Miliar

MAKI Desak Kejagung Bongkar Dugaan Beking Tambang Ilegal PT QSS di Kalbar

MAKI Desak Kejagung Bongkar Dugaan Beking Tambang Ilegal PT QSS di Kalbar

23 Mei 2026
Wanda Hamidah Kritik Sikap Pemerintah soal Gaza dalam Aksi Bela Palestina

Wanda Hamidah Kritik Sikap Pemerintah soal Gaza dalam Aksi Bela Palestina

23 Mei 2026
KUA Bakal Bekali Calon Pengantin Pengetahuan Bahaya Judi Daring

Judi Online Masih Marak Meski Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs

23 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • MAKI Desak Kejagung Bongkar Dugaan Beking Tambang Ilegal PT QSS di Kalbar
  • Wanda Hamidah Kritik Sikap Pemerintah soal Gaza dalam Aksi Bela Palestina
  • Judi Online Masih Marak Meski Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

MAKI Desak Kejagung Bongkar Dugaan Beking Tambang Ilegal PT QSS di Kalbar

MAKI Desak Kejagung Bongkar Dugaan Beking Tambang Ilegal PT QSS di Kalbar

23 Mei 2026
Wanda Hamidah Kritik Sikap Pemerintah soal Gaza dalam Aksi Bela Palestina

Wanda Hamidah Kritik Sikap Pemerintah soal Gaza dalam Aksi Bela Palestina

23 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600