Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Hakim Ingatkan Anak SYL Tak Bohong di Persidangan soal Uang Kementan untuk Perawatan Kecantikan

ariz by ariz
6 Juni 2024
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Hakim Ingatkan Anak SYL Tak Bohong di Persidangan soal Uang Kementan untuk Perawatan Kecantikan

Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta anak terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita untuk memberikan kesaksian dengan jujur.

Pasalnya, Rianto menilai pernyataan Thita mengenai penggunaan uang Kementan untuk perawatan kecantikannya tidak sesuai dengan keterangan saksi yang lain.

“Nggak ada gunanya juga karena saksi yang lain sudah memberikan keterangan,” kata Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Untuk itu, dia mengingatkan bahwa anak terdakwa dalam undang-undang memiliki hak ingkar atau boleh memilih untuk menjadi saksi atau tidak.

Sebab, dikhawatirkan orang yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa akan memberikan keterangan untuk meringankan terdakwa atau dirinya sendiri.

“Saudara pasti secara fisiologis akan membantu Saudara atau orangtua, sementara Saudara terikat dengan sumpah yang Saudara ucapkan ya jangan menyusahkan diri sendiri. Ini semua ada konsekuensi hukum untuk Saudara karena saksi semua sudah diperiksa loh,” tutur Rianto.

“Kami hanya mendengar kejujuran Saudara. Kalau memang itu Saudara lakukan, kami hanya minta Saudara mengembalikan uang itu kalau memang uang itu, sumber dana itu dari Kementerian Pertanian, kecuali Saudara bisa buktikan sebaliknya bahwa uang yang digunakan itu uang pribadi,” tambah dia.

Sebelumnya, Thita membantah bahwa dirinya menggunakan uang Kementan untuk perawatan kecantikan.

Hal itu disampaikan Thita saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Thita mengaku pergi ke dokter kecantikan di bilangan Meruya, Jakarta Barat bersama ayahnya. Dia mengatakan bahwa biaya perawatan tersebut seharga Rp 30 juta.

“Tahu nggak Saudara biaya perawatan kecantikan berapa seperti itu?” kata Rianto.

“Yang bapak saya gunakan Rp 30 (juta),” jawab Thita.

“Rp 30 juta kan?” lanjut Rianto.

“Iya,” sahut Thita.

“Bersama Saudara kan?” tambah Rianto.

“Saya tidak dirawat,” timpal Thita.

Menurut Thita, dirinya hanya mendampingi SYL ke dokter kecantikan tanpa ikut mendapatkan perawatan.

“Datang ke tempat itu, saya cuma menemani tetapi yang melakukan tindakan ayah saya bersama dokternya,” ucap Thita.

Lebih lanjut, Thita juga mengaku tidak membayar tagihan perawatan tersebut. Dia mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa yang membayar tagihan tersebut.

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Apakah Saudara membayar sendiri?” tanya Rianto.

“Tidak,” jawab Thita.

“SYL membayar sendiri?” lanjut Rianto.

“Yang perawatan bukan saya, yang mulia,” balas Thita.

“Iya, Saudara nggak tau siapa yang membayar, Saudara hanya datang saja?” tambah Rianto.

“Tidak,” tukas Thita.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: # Indira Chunda ThitaKementanNasDemPerawatan KecantikanSYL
Previous Post

262 Kasus Kekerasan Anak, 153 di Antaranya Libatkan Ibu Kandung

Next Post

Bos Travel Bongkar Utang Tiket SYL ke Spanyol Rp1 Miliar

ariz

ariz

Next Post
Skenario ‘Upeti’ SYL Selama jadi Mentan Terbongkar di Sidang

Bos Travel Bongkar Utang Tiket SYL ke Spanyol Rp1 Miliar

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penangkapan Tidak Sah

Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penangkapan Tidak Sah

7 Juli 2026
Catatan Bank Indonesia: Modal Asing Rp 5,92 Triliun Keluar dari Pasar Keuangan Domestik

Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi 145,6 Miliar Dolar AS pada Juni 2026

7 Juli 2026
Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Masih di Bawah Batas Aman

Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Masih di Bawah Batas Aman

7 Juli 2026

Recent News

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penangkapan Tidak Sah

Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penangkapan Tidak Sah

7 Juli 2026
Catatan Bank Indonesia: Modal Asing Rp 5,92 Triliun Keluar dari Pasar Keuangan Domestik

Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi 145,6 Miliar Dolar AS pada Juni 2026

7 Juli 2026
Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Masih di Bawah Batas Aman

Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Masih di Bawah Batas Aman

7 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development