triggernetmedia.com – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, memastikan akan mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026) pukul 09.00 WIB.
“Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua,” kata Roy usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Roy mengatakan materi permohonan praperadilan kedua akan disampaikan oleh tim kuasa hukumnya dalam persidangan.
“Praperadilan kedua itu hari Jumat (10/7), dan itu apa isinya nanti akan disampaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Roy memastikan tetap mengikuti proses persidangan pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan. Kita juga akan mengikuti nanti perkara pokok itu di Jakarta Timur,” katanya.
Selain menempuh praperadilan, Roy mengungkapkan tim kuasa hukumnya juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap seseorang bernama Lecumana.
“Tapi kemarin, kita mengajukan gugatan PMH di Jakarta Utara terhadap seorang namanya Lecumana,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
Namun, hakim menolak permohonan Roy agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah. Permintaan agar penuntut umum dilarang menerbitkan surat perintah penahanan juga ditolak karena dinilai berada di luar kewenangan praperadilan.










