Kamis, 23 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

MK Tolak Permohonan PPP Soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jabar

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
21 Mei 2024
in Headline, Nasional, News, Politik, Sorotan, Sospolhukam
0
MK Tolak Permohonan PPP Soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jabar

Simpatisan mengibarkan bendera PPP dalam kampanye. (Antara/Oky Lukmansyah)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perihal dalil perpindahan suara ke Partai Garuda di Jawa Barat.

Pasalnya, PPP mengeklaim terjadi perpindahan suaranya ke Partai Garuda di enam daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Jawa Barat.

Related posts

Menaker Dorong Perluasan Program Magang ke Daerah, Strategi Tekan Pengangguran

Langgar Aturan Magang, Sejumlah Perusahaan Diblacklist Menaker

23 April 2026
Korupsi Migas Rp285 Triliun, Eks Bos PPN Dituntut 14 Tahun

Korupsi Migas Rp285 Triliun, Eks Bos PPN Dituntut 14 Tahun

23 April 2026

Namun, PPP dalam menerangkan dalil tersebut hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil Jawa Barat Ill dan Jawa Barat V.

“Untuk dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa dikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Dia menyebut PPP seharusnya menyampaikan penjelasan karena dalam petitumnya, partai berlambang Ka’bah itu meminta MK menetapkan suaranya dan Partai Garuda yang benar sesuai data yang dimiliki PPP.

“Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara Pemohon pada dapil Jawa Barat V,” ucap Guntur.

“Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara pemohon yang hilang atau dipindankan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi,” tambah dia.

Uraian yang disampaikan PPP, kata Guntur, sama sekali tidak menunjukan adanya pengurangan suara PPP atau penggelembungan suara Partai Garuda.

“Pemohon justru menunjukan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan permohonan pemohon,” ujar Guntur.

Untuk itu, MK dalam putusan dismissalnya tidak menerima permohonan PPP terkait dugaan perpindahan dan penggelembungan suara di Jawa Barat.

“Dalam Pokok Permohonan,enyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

Sumber: Suara.com

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # partai garudaMKPPP
Previous Post

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Belum Bersikap soal Oposisi atau Gabung Prabowo

Next Post

Cukong Timah ini Punya Jejak Hitam: 2022 Dipercaya Penguasa, 2016 Ditangkap Polisi!

Next Post
Cukong Timah ini Punya Jejak Hitam: 2022 Dipercaya Penguasa, 2016 Ditangkap Polisi!

Cukong Timah ini Punya Jejak Hitam: 2022 Dipercaya Penguasa, 2016 Ditangkap Polisi!

Menaker Dorong Perluasan Program Magang ke Daerah, Strategi Tekan Pengangguran

Langgar Aturan Magang, Sejumlah Perusahaan Diblacklist Menaker

23 April 2026
Korupsi Migas Rp285 Triliun, Eks Bos PPN Dituntut 14 Tahun

Korupsi Migas Rp285 Triliun, Eks Bos PPN Dituntut 14 Tahun

23 April 2026
Cegah Stunting Sejak Dini, Deteksi Preeklamsia Jadi Kunci

Cegah Stunting Sejak Dini, Deteksi Preeklamsia Jadi Kunci

23 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Langgar Aturan Magang, Sejumlah Perusahaan Diblacklist Menaker
  • Korupsi Migas Rp285 Triliun, Eks Bos PPN Dituntut 14 Tahun
  • Cegah Stunting Sejak Dini, Deteksi Preeklamsia Jadi Kunci

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menaker Dorong Perluasan Program Magang ke Daerah, Strategi Tekan Pengangguran

Langgar Aturan Magang, Sejumlah Perusahaan Diblacklist Menaker

23 April 2026
Korupsi Migas Rp285 Triliun, Eks Bos PPN Dituntut 14 Tahun

Korupsi Migas Rp285 Triliun, Eks Bos PPN Dituntut 14 Tahun

23 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600