triggernetmedia.com – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, secara resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 yang baru saja ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran gugatan ini diajukan oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN dan telah tiba di Gedung MK sejak pukul 08.30 WIB.
Hingga saat ini, Tim Hukum Nasional AMIN masih berada dalam tahap diskusi dengan pihak MK terkait gugatan yang diajukan.
Turut hadir dalam agenda pengajuan gugatan ini Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, serta advokat dan Dewan Pakar THN AMIN, Eggi Sudjana.
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar telah meminta kepada THN AMIN untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.
Hasil yang ditetapkan oleh KPU menunjukkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran, dengan memperoleh 96.214.691 suara sah.
Sementara pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, hanya meraih 40.971.906 suara sah dan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendapat 27.040.878 suara sah.
Prabowo-Gibran unggul di 36 dari 38 provinsi di Indonesia serta meraih kemenangan di luar negeri. Sementara Anies-Muhaimin hanya menang di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Barat.
Pasangan calon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud, tidak memperoleh kemenangan di satu pun provinsi.





