triggernetmedia.com – Pj. Bupati Landak, Samuel, memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Landak di Aula Besar Kantor Bupati, Rabu (29/11). Rapat ini dihadiri oleh para Kepala Desa, Ketua BPD Se-Kabupaten Landak, serta sejumlah pejabat terkait dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut.
Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah penerapan Permendagri No. 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Samuel menegaskan urgensi penegasan batas desa sebagai langkah penting untuk menciptakan keteraturan administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah desa.
“Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting untuk prioritas pemerintah desa. Jika batas desa tidak jelas, ini bisa menghambat proses pembangunan dan berpotensi menimbulkan konflik,” ungkap Samuel.
Lebih lanjut, Samuel juga menyoroti keuntungan yang dapat diperoleh ketika desa memiliki batas wilayah administrasi yang jelas, termasuk potensi pemekaran desa, peningkatan kualitas layanan publik, serta pengurangan konflik batas wilayah dan peningkatan daya saing desa.
Pada kesempatan ini, Samuel mendorong OPD terkait beserta camat untuk memfasilitasi proses penetapan dan penegasan batas desa di wilayah masing-masing. Diharapkan agar proses ini berjalan lancar hingga disahkan dan ditetapkan dengan peraturan bupati.
Selain itu, dalam konteks pembangunan, Samuel menyoroti hasil Indeks Desa Membangun 2023 yang mengidentifikasi masih adanya 13 desa tertinggal di Kabupaten Landak.
“Kemudian terkait pengembangan ekonomi di desa, dianjurkan bagi setiap desa untuk membentuk badan usaha milik desa agar desa bisa mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat di desa sehingga mampu mencapai kemandirian desa dengan adanya pendapatan asli desa dan yang perlu diperhatikan dalam pembentukan bumdes adalah legalitas badan hukum,” terang Samuel.
Ia berharap pada tahun 2024 desa-desa ini dapat meningkat statusnya sehingga tidak ada lagi desa tertinggal di wilayah tersebut.
Sementara menargetkan beberapa desa untuk menjadi mandiri di tahun 2024, seperti Desa Sala’as, Desa Kayu Tanam, Desa Ngarak, Desa Keranji Mancal, dan Desa Untang, Samuel menekankan pentingnya sinergi program pembangunan antara pemerintah daerah dan desa untuk mencapai tujuan tersebut.
Terfokus pada pengembangan ekonomi desa, Samuel mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat.
Namun, ia menekankan bahwa legalitas badan hukum adalah hal yang penting dalam pembentukan BUMDes.
Dalam konteks keuangan desa, Samuel menyebut bahwa sebagian besar desa masih bergantung pada Dana Desa (DD) dari APBN.
Ia memaparkan kebijakan alokasi kinerja bagi desa yang berprestasi, serta pentingnya pengelolaan keuangan desa yang berbasis perencanaan yang terintegrasi dengan perencanaan kabupaten.
“Selain itu, penyelarasan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dengan kebijakan yang berlaku, akan turut menciptakan sinergitas pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Landak,” tutup Samuel.




