triggernetmedia.com – Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Landak, Samsul Bahri, memimpin acara sosialisasi terkait Keputusan KPU Nomor 239 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum Tahun 2023 di Tempat Umum.
Acara ini diadakan di Aula Bahaump Kantor KPU Kabupaten Landak, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Kamis (23/11).
Dalam kesempatan tersebut, Samsul Bahri yang juga menjadi perwakilan dari Pj. Bupati Landak menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, dan instansi terkait menjelang pemilihan umum yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
“Saya mengajak seluruh pihak, terutama KPU dan para pimpinan partai, untuk fokus pada tahapan kampanye yang akan segera dimulai. Meskipun tengah berada di masa kampanye, kita juga perlu mempersiapkan distribusi logistik pemilu yang telah mulai berdatangan,” ujar Samsul.
Lebih lanjut, Samsul Bahri menegaskan pentingnya dukungan semua pihak terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU dalam hal pemasangan APK sesuai regulasi yang berlaku.
Dia juga menekankan perlunya koordinasi yang baik dengan stakeholder dan peserta pemilu sebelum dan setelah penetapan lokasi APK.
Samsul tidak lupa untuk mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh KPU akan berkonsekuensi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.
“Kami harapkan agar semua pihak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan untuk kelancaran jalannya pemilu. KPU akan menjelaskan secara teknis aturan penetapan dan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan sesuai yang telah ditetapkan,” tandas Samsul.




