triggernetmedia.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Mohammad Bari, memimpin pembukaan kegiatan fasilitasi persiapan implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan dana desa tahun 2023, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu (8/11).
Kegiatan ini dianggap sangat strategis dan penting dalam rangka meningkatkan kapasitas serta menyelaraskan pemangku kepentingan yang terlibungan langsung dengan dana desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, dan dilakukan dengan disiplin anggaran.
Bari menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh Kabupaten/Kota dan Desa di Kalbar yang masih melaksanakan transaksi non tunai dalam pengelolaan dana desa.
“Saya katakan penting karena kegiatan ini menjadi wadah kita semua untuk saling berkomunikasi tentang bagaimana mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa Sesuai amanat undang-undang no. 6 tahun 2014 Tentang desa dan peraturan pelaksanaan,” ungkapnya.
Untuk mempercepat implementasi transaksi non tunai, langkah-langkah perlu diambil, termasuk berkoordinasi dengan lembaga keuangan atau bank yang terkait dengan dana desa.
Lembaga keuangan atau bank ini wajib memiliki sistem perbankan yang terkoneksi dengan Siskeudes Kemendagri. Selain itu, Bupati atau Walikota diharapkan dapat menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai melalui Peraturan Bupati dan menyusun rencana aksi pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Transaksi non tunai pada pemerintahan desa di Kalbar diharapkan paling lambat tanggal 1 Januari 2024 sudah dapat dilaksanakan, meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran desa demi tercapainya peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam keuangan desa,” imbuhnya.
Dengan implementasi transaksi non tunai, diharapkan tidak akan ada lagi penyalahgunaan dalam penyelenggaraan pengelolaan dana desa, sehingga tujuan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa dapat tercapai.
Bari juga mengingatkan tentang pentingnya dana bagi hasil sesuai dengan Undang-undang HKPD No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan berlakunya undang-undang tersebut, provinsi dan kabupaten/kota akan memperoleh bagi hasil dengan persentase yang berbeda.
“Kabupaten/kota akan mendapatkan persentase yang lebih besar, dan dengan transaksi non tunai, diharapkan peningkatan ekonomi di kabupaten akan semakin meningkat,” tutupnya.
Kegiatan ini, yang juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kalimantan Barat, Kukuh Sumardono, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalbar, Hendra Bachtiar.




