Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023), mengatakan dugaan hal tersebut berasal dari ketidakjelasan siapa yang membayar uang sewa senilai Rp 650 jt atas rumah dalam Jalan Kertanegara No. 46 tersebut.
“Mudah-mudahan Dewan Pengawas KPK mendalami sebenar-benarnya ini betul-betul dibayar Pak Firli atau bukan dibayar Pak Firli,” kata Boyamin sebagaimana dilansir Antara.
Karena, kata Boyamin, dugaanya sanggup hanya tak dibayar oleh Firli Bahuri, lantaran tak disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Apabila pembayaran itu dilaporkan, maka terjadi pengurangan jumlah agregat kekayaannya atau bisa saja jadi dibayarkan dari harta lain, berarti serupa sekadar tiada dilaporkan dalam LHKPN adanya harta lain yang tersebut dimiliki.
“Nah itu ya dugaan-dugaan ini dapat hanya kami serahkan sepenuhnya ke dewan pengawas,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, Dewan Pengawas KPK mempunyai kemampuan untuk melacak bahwa uang sewa Rp 650 jt itu apakah betul berasal dari Firli Bahuri atau pihak lain. Kalau dari pihak lain, berarti ada dugaan gratifikasi.
“Nah ini yang digunakan sanggup melacak mestinya memang dewan pengawas, selain juga kalau ada dugaan gratifikasi maka mestinya penyidik Polda Metro Jaya sekalian mendalaminya, apakah benar dibayar Pak Firli sendiri atau dibayarkan pihak lain,” papar Boyamin.
Terkait dugaan gratifikasi ini, kata dia, sebenarnya dirinya belum mempunyai data apakah uang sewa itu dibayarkan oleh pihak lain. Dugaan hal tersebut berasal dari pernyataan yang disampaikan pengacara Firli Bahuri yang dimaksud menyebut biaya sewa rumah Kertanegara No. 46 hanya saja di tempat bawah Rp 100 juta.
Tetapi pernyataan pengacara Firli Bahuri dibantah Alex Tirta selaku pemilik rumah bahwa biaya sewa sebesar Rp 650 juta.
“Ini penting untuk didalami akibat memang jangan-jangan sanggup hanya pernyataan pengacara Pak Firli itu hanya saja di dalam bawah Rp 100 juta, berarti ada uang Rp 550 jt yang dimaksud tak bertuan ini. Apakah diduga akhirnya nanti diklarifikasi Pak Firli dibayar olehnya atau pihak lain. Ini yang digunakan perlu didalami dewan pengawas juga Polda Metro Jaya,” ujar Boyamin.



